Massa Kepung Kantor YLBHI, Isu PKI Digunakan untuk Untungkan Pihak Tertentu

Tidak sedikit masyarakat yang terpengaruh dengan isu tersebut dan melakukan penolakan keras.

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Massa mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/9/2017) hingga Senin (18/9/2017) dini hari. Awalnya, sekitar pukul 21.30, puluhan orang tanpa spanduk dan atribut aksi menggelar unjuk rasa di depan kantor YLBHI. Mereka berorasi, meminta pihak YLBHI menghentikan acara yang digelar di dalam gedung sejak sore. Mereka menuding acara tersebut merupakan sebuah diskusi soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Tidak hanya berorasi, mereka juga meminta untuk masuk ke dalam kantor YLBHI Ganyang PKI! Ganyang PKI, teriak puluhan massa aksi itu. 

Secara de jure, paham komunisme telah dilarang berkembang. Secara de facto, kata Hendardi, gerakan ini tidaklah nyata.

"Dengan demikian, kebangkitan PKI adalah illusi tetapi terus dikapitalisasi sebagai alat politik penundukkan," kata Hendardi.

Ia meyakini ada auktor intelektual yang mengendalikan mereka.

Oleh karena itu, kepolisian diminta tak berhenti hanya mengamankan beberapa aktor di lapangan saja.

"Tetapi harus mencari auktor intelektual di balik peristiwa itu," kata Hendardi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz sebelumnya mengatakan bahwa massa aksi termakan informasi hoax.

Hendardi meminta polisi juga mencari oknum yang menyebarkan informasi hoaks tersebut.

"Indikasi keterlibatan individu dan organisasi jelas bisa ditelusuri dari hoaks yang selama ini diproduksi dan disebarluaskan, yang pada intinya bertujuan melemahkan kepemimpinan Jokowi," kata Hendardi.

"Polri juga tidak boleh lagi berkompromi pada kelompok yang mengklaim anti-PKI yang melakukan banyak praktik persekusi dalam tiga tahun terakhir," lanjut dia. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved