Berani Ancam Orang, Eh Begitu Diceramahi Polisi Pemuda Ini Langsung Tersedu-sedu
Remaja berusia 19 tahun ini dikenal sebagai pria pemberani yang tidak ragu mengancam orang di sekitarnya dengan menggunakan senjata tajam.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Remaja berusia 19 tahun ini dikenal sebagai pria pemberani yang tidak ragu mengancam orang di sekitarnya dengan menggunakan senjata tajam.
Namun, mendadak Wiranto Saputra menangis tersedu-sedu saat diceramahi oleh anggota kepolisian di Polsekta Sungai Kunjang.
Sebelum diberi arahan oleh kepolisian, Wiranto juga telah menangis terlebih dahulu setelah dijenguk oleh ibunya.
Wiranto sendiri diamankan kepolisian, setelah membuat ulah di sekitar jalan Slamet Riyadi, Gang Hikmah, pada Senin (2/10/2017) dini hari lalu.
Saat itu, Wiranto bersama teman-temannya tengah menenggak miras oplosan di sekitar lingkungan warga.
Warga yang merasa terganggu dengan aktivitas para remaja tersebut, menegur dan meminta kawanan remaja itu untuk pergi.
Namun, teguran tersebut membuat Wiranto naik pitam, untuk pergi ke rumah temannya guna mengambil senjata tajam jenis badik.
"Saya tidak mengancam, tapi saya langsung pergi dan ambil badik ke rumah teman. Lalu, saat kembali sudah banyak orang berkumpul, di situ saya ditangkap dan sempat dipukuli," ucapnya, Rabu (3/10/2017).
Baca: Apes, Niatnya Hanya Bercanda, Warga Jalan Merbabu Ini Tetap Diamankan Polisi
Baca: Warga Miskin Tak Sanggup Tebus Rp 1.600 per Kg, Stok Rastra di Bulungan Membusuk
Baca: Prihatin dengan Rita Widyasari, Isran Noor Bilang KPK Langgar Hak Asasi
Baca: Nasib Timnas Perancis dan Belanda Ditentukan Pekan Depan
Ditanya kenapa menangis, dirinya mengaku sangat menyesal dengan perbuatanya tersebut.
Dirinya pun tidak bisa menahan air matanya menetes saat ibunya datang menjenguk.
"Saya menyesal, di saat saya seperti ini, tidak ada teman-teman saya yang datang, hanya keluarga saja yang peduli," ucapnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu, Wakapolsekta Sungai Kunjang, Iptu Hardi menjelaskan, membawa senjata tajam tidak pada tempatnya, merupakan pelanggaran UU, dan dapat diproses pidana.
Dia pun berharap kepada warga untuk tidak sembarang membawa senjata tajam, terlebih saat malam hari dan untuk hal hal yang negatif.
"Membawa senjata tajam ini diatur dalam UU darurat, dengan ancaman kurungan yang lumayan lama," ucapnya.
Kepemilikan senjata tajam sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan mencapai 10 tahun penjara. (*)