Korupsi KTP Elektronik

Media Sudah Bebas Masuk RS, Setnov Sudah Pulang? Apakah Ia Masih Dapat Diperiksa oleh KPK?

Ketua DPR, Setya Novanto diduga telah pulang meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur secara diam-diam.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/henry lopulalan
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk Indonesia Berkabung tersebut untuk menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el, sekaligus untuk mendukung KPK agar mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menilai Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat dimintai keterangan oleh KPK dalam posisi tersangka.

Karena status tersangka Setya Novanto telah digugurkan oleh putusan praperadilan.

"Tidak dapat dihadirkan dalam posisi tersangka, baik itu dengan maksud klarifikasi keterangan sebelumnya maupun meminta keterangan baru," tegas Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2017).

Irman mengatakan Setya Novanto tidak dapat lagi dipanggil untuk diperiksa berdasarkan sprindik yang telah diuji dan dibatalkan pada sidang praperadilan.

Sehingga harus ada sprindik baru untuk pemeriksaan Setya Novanto.

Baca: Nah Lho, Data Menunjukkan Hampir 2.000 Kasus Perceraian Gara-gara Kata Romantis di Media Sosial

Baca: Lagi Karaoke, Pistol Kanit Reskrim Meletus, Peluru Bersarang di Paha Devia, Duh. . . Diduga Mabuk

Baca: Geger Siswi SMK Melahirkan di Toilet Sekolah, Pria Ini Pelakunya, Ternyata Begini Cara Mereka Intim

"Tetapi dengan syarat harus ada alat bukti yang sama sekali baru dari alat bukti dimaksud dalam praperadilan Setya Novanto," jelas Irman.

Irman menuturkan KPK juga tidak dapat menggunakan alat bukti persidangan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto untuk memeriksa Setya Novanto.

Sebab, kata Irman, batalnya status tersangka Setya Novanto salah satunya karena alat bukti yang telah digunakan sebelumnya.

Yakni alat bukti Irman dan Sugiharto yang telah dijatuhi vonis.

Baca: Ayo, Rencanakan Liburan dari Sekarang, Ini Daftar Libur dan Cuti Resmi Tahun 2018

Baca: Bung Karno Terpikat dan Mengidolakan Artis Ini, Sayangnya Kisah Hidupnya Tragis

Baca: Heboh, Netizen Bincangkan Ukuran Dada Ariel Tatum, Ini Lho Rahasianya

"Perlu diketahui bahwa sudah ada sebelumnya putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto akibat menggunakan alat bukti yang telah disidangkan pokok perkaranya dan dijatuhkan vonis oleh Hakim," jelasnya.

"Sehingga dinilai bahwa alat bukti tersebut adalah bukti yang sudah diuji kualitasnya oleh Pengadilan," tambah Irman.

Sebelumnya Pimpinan KPK menyambut baik Setya Novanto yang sudah pulih dan telah pulang dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10/2017) kemarin malam.

"Kalau beliau memang sudah sehat, itu lebih bagus ya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).

Laode M Syarif berharap lantaran sudah kembali dari rumah sakit, apabila nanti ada surat panggilan dari KPK sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP, Setya Novanti dapat koperatif hadir.

Baca: Dugaan Uang Gratifikasi Rp 6 Miliar ke Bupati Rita, Dijawab Abun Itu Uang Jual Beli Emas

Baca: Puluhan Tahun Tinggal di Hutan Amborawang, Ternyata Nasib Tapol Menyedihkan

Baca: Lima Napi Anak Dipindahkan ke LPKA, Fasilitas Ruangan pun Beda

Diketahui, saat ini masih ada dua tersangka korupsi e-KTP yang disidik KPK, mereka yakni ‎Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.

"Kalau sudah sehat, diharapkan kalau misalnya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, bisa hadir," ujar Laode M Syarif.

Sebelumnya, Senin (2/10/2017) malam, Ketua DPR, Setya Novanto diduga telah pulang meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur secara diam-diam.

Ini diketahui dari ‎‎mobil pengawal yang biasa mengawal Setya Novanto ‎dengan pelat nomor 1288886-VII‎ sudah meninggalkan rumah sakit pukul 21.45 WIB.

Sebelum mobil Patwal tersebut keluar, ada beberapa mobil mewah tampak keluar dari ‎dalam rumah sakit. Diduga Setya Novanto ada di dalam mobil tersebut.

Baca: Parfum Walet Buatan Warga Kukar Ini Tembus Pasar Malaysia dan Vietnam

Baca: Selesaikan Konflik Perbatasan Bontang-Kutim, Komisi I Sepakat Tempuh Upaya Hukum

Baca: Bagaimana Suasana Hati Anda Hari Ini, Bahagia atau Depresi?

Bersamaan dengan keluarnya mobil Patwal dan beberapa mobil mewah, seketika itu ‎juga pengamanan di rumah sakit tersebut kembali longgar seperti biasa.

Padahal sebelumnya, selama Setya Novanto dirawat, awak media sama sekali tidak ada yang mobil masuk.

Bahkan awak media juga tidak diperbolehkan untuk duduk di lobi rumah sakit.

Alhasil para wartawan hanya menunggu di depan rumah sakit, tepat di dekat loket pembayaran tiket di pintu keluar.

Beberapa awak media sempat menjajal pengamanan di rumah sakit, mereka pun bisa bebas masuk tanpa lagi ditanya soal keperluannya.

Saat dikonfirmasi ke pihak rumah sakit soal kepulangan Novanto, seluruh pegawai di rumah sakit kompak bungkam. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved