KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Rita Widyasari Tersangka - Ini Jadwal Pemeriksaan Perdana oleh KPK, Khairudin Juga akan Diperiksa
Selain memeriksa Bupati Rita, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin.
Baca: Ditarget Rp 30 Miliar, Realisasi Rp 91,4 Miliar, Penerimaan Pajak Kutim Sudah Lampaui Target
Baca: Perubahan Skuat Beruang Madu, Lopicic Nyaman di Posisi Baru
Selain Rita dan Khairuddin, KPK juga menetapkan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) sebagai tersangka.
Heri Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.
Baca: Waduh, Lantaran Cemburu, Pria Ini Jambak dan Pukuli Kekasihnya. . .
Baca: Pengin Perut Cepat Rata? Ini Olahraga yang Paling Efektif
Baca: Bagaimana Kaltim Pasca-Migas dan Batu Bara? Pakar Migas Ini Membahasnya dalam Seminar Hari Ini
Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka. (Robertus Belarminus)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Periksa Bupati Kukar sebagai Tersangka