Tetap Bandel Jual di Atas HET, Izin Pelaku Usaha Bisa Dicabut

Khusus untuk wilayah Kalimantan, HET medium ditetapkan Rp.9.950 dan HET premium Rp 13.300.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Bebeberapa jenis beras di jajakan di salah satu sudut di Pasar Induk Kabupaten Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Persoalan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya beras, menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Rapat Kordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan yang digelar di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Kamis (5/10/2017).

Untuk diketahui, baru-baru ini, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET beras.

Sesuai Permendag tersebut, harga beras dibagi dua kategori yakni medium dan premium.

Khusus untuk wilayah Kalimantan, HET medium ditetapkan Rp.9.950 dan HET premium Rp 13.300.

HET merupakan harga jual tertinggi beras kemasan atau curah di pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya, dan mulai berlaku mulai tanggal 15 September 2017 lalu.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Bulungan, Ajer Supriyono mengatakan, selama ini, kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Pusat jarang bisa diterapkan dengan baik di daerah.

Contohnya penerapan HET beras tersebut.

Ajer menuturkan, hal seperti ini sebenarnya cukup dilematis.

Di satu sisi, pihaknya tentunya ingin mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Baca: Ucapkan Selamat, Ini Harapan Fadli Zon kepada TNI

Baca: Tragis Banget! Gara-gara Hal Ini Penyapu Jalan Slamet Riyadi Tewas

Baca: Terkena Proyek Drainase, 13 Pedagang Pasar Palaran Terancam Tak Bisa Berjualan Lagi

Baca: Jangan Ditiru, Mahasiswa Semester Akhir Ini Pakai Sabu Agar Konsentrasi Ngerjain Skripsi

Baca: Hakim Cepi Dilaporkan ke MA, Sejumlah Bukti Ini yang Dibawa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

Namun di sisi lain, ada faktor-faktor lain khususnya terkait kondisi geografis, yang menyebabkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan di daerah.

Catatan Tribunkaltim.co, saat ini, harga beras di Kabupaten Bulungan memang jauh di atas HET, yakni mulai dari Rp.13ribu - Rp 15ribu per kg.

Bahkan untuk beras produksi lokal biasa dijual hingga Rp 18 ribu per kg-nya.

"Jadi nggak bisa digeneralisir sebenarnya," ujarnya.

Begitu juga dengan HET untuk daging beku dan minyak goreng. Pemerintah Pusat hanya mengatur penjualan di swalayan dan pusat-pusat perbelanjaan besar.

Karena dua tempat tadi belum ada, aturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat tadi otomatis tidak bisa diterapkan di Kabupaten Bulungan.

Mau tak mau, harga yang ada di pasaran juga tidak bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

"Di sini itu nggak ada mal," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Febriani Cholida dari Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Nasional menyebut bahwa sebenarnya, tidak ada alasan HET tidak bisa diterapkan di daerah.

Disampaikannya, penetapan HET ini sudah melalui pembahasan yang melibatkan Kementerian/Badan terkait, dilakukan kajian, dan melibatkan pelaku usaha itu sendiri.

Karena memang tidak mungkin sama, HET ini juga ditetapkan per wilayah. Intinya, tidak ada alasan HET tidak bisa diterapkan di daerah.

"(HET) ini ditetapkan sudah mengundang semua unsur. Sudah mengakomodir semua kepentingan. Tujuannya, agar diperoleh kepastian harga, masyarakat mempunyai daya jangkau sehingga daya beli tinggi, dengan tetap tidak merugikan pedagang," jelasnya.

Dan ditegaskannya, pengusaha yang tidak mematuhi HET ini bisa dikenai sanksi.

Khusus untuk beras, sesuai Permendag 75 tersebut, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat penerbit izin. 

"Bila ditemukan tidak sesuai HET, akan dicabut izin usahanya," ujarnya.

Namun jika memang HET ini tetap sulit diterapkan, daerah melalui Kepala Daerah diminta berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, untuk mencari solusi terbaik.

"Ini mungkin bukan hanya terjadi di Kabupaten Bulungan. Kami juga akan sampaikan ke Pimpinan, untuk menjadi bahan masukan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved