Rita Widyasari Ditahan KPK
Resmi Ditahan KPK, Bupati Rita Widyasari: Saya Tidak Merasa Bersalah Atas Dua Tuduhan KPK
Lebih lanjut, soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, lanjut Bupati Rita pihaknya masih punya peluang untuk membela diri.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) tetap merasa tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan ke saya oleh KPK (kasus suap dan gratifikasi)," kata Bupati Rita sebelum masuk mobil tahanan, Jumat (6/10/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bupati Rita menambahkan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya, dia menilai KPK sangat terburu-buru.
Lebih lanjut, soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, lanjut Bupati Rita pihaknya masih punya peluang untuk membela diri.
Baca: Kisah Haru, Bikin Mewek, Ditinggalkan Orangtuanya di Halte Bus, Kini Ia Sudah Jadi Mahasiswa
Baca: Sssttt, Biar si Dia Ketagihan, Ini Nih 3 Bahan Alami yang Dapat Mencerahkan Warna Kulit Bagian Intim
Baca: Cuitan Masukkan Jenderal Gatot ke Lubang Buaya Ini yang Bikin Nikita Mirzani Begini Nasibnya
"Atas dua sprindik tersebut (kasus suap dan gratifikasi) saya masih punya peluang untuk membela diri, akan ajukan praperadilan," kata Bupati Rita.
Selain Bupati Rita, tersangka lain di kasus ini yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR) sudah lebih dulu ditahan sejak sore tadi pukul 16.50 WIB.
Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentar atas penahanannya.
Keduanya ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Baca: Pemerintah Larang Sementara Bisnis Ustaz Yusuf Mansur, Ini Penjelasannya
Baca: Cewek Ini Unggah Foto-foto Intimnya dengan Denis Kancil, Pebalap Muda yang Tewas Mengenaskan
Baca: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Dunia 2018 Italia Vs Makedonia, Ayo Nonton di SINI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan terpisah selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk RIW ditahan di Rutan KPK di Kav K4, gedung Merah Putih yang baru diresmikan tadi pagi. Sementara KHR, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Baca: Pertama Kali Menjalani Pemeriksaan, Bupati Rita Kaget Ditahan KPK
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Grativikasi, Abun Siap Diperiksa KPK
Baca: Komunitas Pecinta Reptil Kagetkan Pengunjung Tenggarong Fair
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Baca: Murid SD di Tanjung Selor Ditanya Presiden Jokowi, Jawabannya Bikin Tertawa
Baca: Rugi Rp 3 Miliar, Warung Bakso dan Sarang Burung Walet Terbakar
Baca: Waduh, Tersangka Kantongi Pipet usai Pesta Sabu
Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Tribunnews.com, Theresia Felisiani)