Rita Widyasari Ditahan KPK

Wow. . . Ternyata Bupati Kukar Rita WIdyasari Punya Emas 15 Kg yang tak Dilaporkan ke Negara

Rita mengaku emas seberat 15 kilogram itu merupakan pemberian dari ayahnya Syaukani Hasan Rais yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan Jumat (6/10/2017). Rita Widyasari ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku mempunyai emas seberat 15 Kg.

Rita mengaku emas seberat 15 kilogram itu merupakan pemberian dari ayahnya Syaukani Hasan Rais yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Ini menepis ‎dugaan soal Bupati Rita menerima uang suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawid Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun soal izin operasional untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima.

"Jadi saya punya emas 15 kilogram, dikasih bapak saya lalu saya jual, itu kejadiannya sudah lama sekali," terang Rita, Jumat malam (6/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bupati Rita menjelaskan emas tersebut telah dijual pada tahun 2010 ke Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Baca: Prewedding Sudah Digelar, tapi Pernikahan Batal Lantaran Calon Mertua Matre

Baca: Resmi Ditahan KPK, Bupati Rita Widyasari: Saya Tidak Merasa Bersalah Atas Dua Tuduhan KPK

Baca: Kisah Haru, Bikin Mewek, Ditinggalkan Orangtuanya di Halte Bus, Kini Ia Sudah Jadi Mahasiswa

Sayangnya Rita enggan menjelaskan soal uang yang ia terima dari penjualan emas tersebut.

"(Jual-beli pada) 2010. Udah lama banget. Itu bener-bener murni jual-beli emas, saksi saya belum pernah diperiksa," tegas Bupati Rita.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 9 jam, hingga akhirnya ditahan, ternyata penyidik KPK sudah mencium adanya janggal.

Sebab, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 23 Juni 2011 dan 29 Juni 2015, Rita hanya tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 500 juta.

Sayangnya Rita tidak merespon saat disinggung pemberian uang Rp 6 miliar dari Abun diserahkan setelah izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima.

Baca: Sssttt, Biar si Dia Ketagihan, Ini Nih 3 Bahan Alami yang Dapat Mencerahkan Warna Kulit Bagian Intim

Baca: Cuitan Masukkan Jenderal Gatot ke Lubang Buaya Ini yang Bikin Nikita Mirzani Begini Nasibnya

Baca: Pemerintah Larang Sementara Bisnis Ustaz Yusuf Mansur, Ini Penjelasannya

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sejumlah materi yang ditanyakan penyidik saat memeriksa Rita hari ini.

Salah satunya mengenai lonjakan harta kekayaan yang dimiliki Rita senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412.

Dalam LHKPN sebelumnya yang dilaporkan pada 23 Juni 2011, Rita tercatat memiliki harta Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.

Lonjakan harta terutama berasal dari perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar dan pertambangan batubara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.

Perkebunan dan pertambangan itu sebelumnya tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Rita pada Juni 2011.

Baca: Cewek Ini Unggah Foto-foto Intimnya dengan Denis Kancil, Pebalap Muda yang Tewas Mengenaskan

Baca: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Dunia 2018 Italia Vs Makedonia, Ayo Nonton di SINI

Baca: Komunitas Pecinta Reptil Kagetkan Pengunjung Tenggarong Fair

"Materi pemeriksaan terkait peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," tambah Febri.

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, ‎tetap merasa tidak bersalah.

"‎Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan ke saya oleh KPK (kasus suap dan gratifikasi)," kata Bupati Rita sebelum masuk mobil tahanan, Jumat (6/10/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bupati Rita menambahkan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya, dia menilai KPK sangat terburu-buru.

Lebih lanjut, soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, lanjut Bupati Rita pihaknya masih punya peluang untuk membela diri.

Baca: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Dunia 2018 Spanyol Vs Albania, Ayo Nonton di SINI

Baca: Murid SD di Tanjung Selor Ditanya Presiden Jokowi, Jawabannya Bikin Tertawa

Baca: Rugi Rp 3 Miliar, Warung Bakso dan Sarang Burung Walet Terbakar

"Atas dua sprindik tersebut (kasus suap dan gratifikasi) saya masih punya peluang untuk membela diri, akan ajukan praperadilan," kata Bupati Rita.

Selain Bupati Rita, tersangka lain di kasus ini yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR) sudah lebih dulu ditahan sejak sore tadi pukul 16.50 WIB.

Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentar atas penahanannya.

Keduanya ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved