Petugas Pemadam Kebakaran Belum Dilindungi Asuransi

Padahal, petugas pemadam kebakaran memiliki risiko yang sangat besar saat bertugas memadamkan api.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Sejumlah petugas pemadam kebakaran berada di lokasi kebakaran di Jalan Tawakkal, Kecamatan Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN -  Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan, Abdul Karim mengungkapkan, hingga kini para petugas pemadam kebakaran di seluruh Kabupaten Nunukan belum dilindungi dengan asuransi kecelakaan kerja dan kematian.

Padahal, petugas pemadam kebakaran memiliki risiko yang sangat besar saat bertugas memadamkan api.

"Paling yang mereka punya baru BPJS kesehatan. Itupun dimandirikan, bayar sendiri. Gaji mereka yang segitu itu kita potong untuk bayar," ujarnya, Minggu (8/10/2017).

Hingga kini, belum ada payung hukum untuk menganggarkan asuransi kecelakaan kerja dan kematian untuk petugas pemadam kebakaran.

Selain itu diakui, kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas tentu juga menyulitkan dianggarkannya asuransi tersebut.

Meskipun begitu, Karim tetap berupaya agar biaya perlindungan asuransi untuk petugas pemadam kebakaran dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan.

Dia berharap ada aturan khusus bagi instansi yang dipimpinnya untuk memberikan asuransi kepada petugas pemadam kebakaran.

 “Saat ini banyak kasus kebakaran mulai dari kebakaran lahan hingga ke pemukiman penduduk.  Perlu antisipasi bagi tingginya risiko aparat pemadam. Usulan asuransi jiwa itu akan menjadi motivasi mereka. Saya rasa jumlahnya tidak menggelitik APBD,” ujarnya.

Untuk asuransi 396 petugas pemadam di seluruh Kabupaten Nunukan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 400 juta.

"Karena kami juga harus melihat kondisi keuangan daerah,” katanya.

Selain persoalan asuransi kecelakaan dan kematian petugas pemadam kebakaran, fire hydrant juga menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dipenuhi.

Baca: Tim Pilkada DPP yang Berhak Cabut Penetapan Cagub Kaltim Rita Widyasari

Baca: Kinclong Kayak Baru, Ini Dia 5 Cara Membersihkan Wajan yang Berkerak!

Baca: Kedai Ini Hanya Terima Orang-orang Difabel sebagai Pegawai, Beginilah Gerak Roda Bisnisnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved