Niatnya Potong Rambut di Salon Waria, ABG Ini Dapat Perlakuan Begini, Orangtua Langsug Syok
tu terjadi setelah seorang remaja laki-laki, yakni AL (14) baru saja ke salon itu untuk potong rambut.
Editor:
Januar Alamijaya
DC dijerat pasal pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang akan kami kenakan adalah pasal 82, yang hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" kata Aipda Hasmawati, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi Kamis, (19/10/2017). (*)
Artikel ini sebelunya tayang di Kompas.com dengan judul : Cabuli Remaja Pria, Pemilik Salon Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
