Niatnya Potong Rambut di Salon Waria, ABG Ini Dapat Perlakuan Begini, Orangtua Langsug Syok

tu terjadi setelah seorang remaja laki-laki, yakni AL (14) baru saja ke salon itu untuk potong rambut.

kompas.com
abg 

DC dijerat pasal pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang akan kami kenakan adalah pasal 82, yang hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" kata Aipda Hasmawati, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi Kamis, (19/10/2017). (*)

Artikel ini sebelunya tayang di Kompas.com dengan judul : Cabuli Remaja Pria, Pemilik Salon Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved