Terungkap Sudah Fakta Sebenarnya Pasangan Kekasih yang Diarak dan Ditelanjangi, Ada yang Memfitnah?
Terlanjur dituduh berbuat mesum, dikeroyok, diarak, dihakimi rame-rame sampai penyiksaannya divideokan dan disebarkan
TRIBUNKALTIM.CO - Sungguh memilukan! Terlanjur dituduh berbuat mesum, dikeroyok, diarak, dihakimi rame-rame sampai penyiksaannya divideokan dan disebarkan, fakta sebenarnya yang dilakukan pasangan ini akhirnya terkuak. Korban fitnah!
Aksi main hakim sendiri kembali terjadi. Kali ini peristiwa itu menimpa R dan MA.
Baca: Yang Kaya Makin Kaya, Ternyata Segelintir Orang Ini Kuasai Lebih 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Pasangan kekasih itu dianiaya, diarak hingga dilucuti pakaiannya karena dianggap berbuat tak senonoh di sebuah rumah kontrakan di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/11/2017) lalu.
Tak sampai disitu, warga yang menggerebek memvideokan kondisi sejoli itu saat dianiaya dan dilucuti pakaiannya. Video itu disebarluaskan di media sosial.
Sontak aksi tak terpuji itu menggegerkan warga net. Berdasarkan video yang viral itu pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menegaskan, dari hasil penyelidikan muda-mudi itu tak terbukti berbuat mesum.
Baca: Santer Rumor soal Pernikahannya dengan Umi Pipik, Ini Jawaban Slow tapi Makjleb dari Sunu
"Yang bersangkutan tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan adalah pacaran dan akan segera menikah," ujar Sabilul, Selasa (14/11/2017).
Sabilul menceritakan, mulanya MA meminta dibawakan makanan oleh R. Permintaan perempuan pujaannya itu dituruti R. Dia tiba di kontrakan kekasihnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Begitu R datang, MA menyambutnya dan mempersilahkan pacarnya itu masuk ke dalam kontrakannya untuk menyantap makan malam bersama. Saat itu, pintu kontrakan tak ditutup rapat.
Baca: Kalau Saja Kuda Ini Bisa Bicara, Mungkin Dia Akan Protes Dijebloskan ke Penjara Gegara Tendang Mobil
Usai menyantap makan malam, pintu kontrakan MA digedor T, selaku Ketua RT 07 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. T tak datang sendiri. Dia datang bersama G dan A untuk menggerebek pasangan itu.
Ketiganya memaksa masuk ke dalam rumah kontrakan dan langsung menuding R dan MA berbuat mesum.
"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T, dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.
Karena tak berbuat seperti apa yang dituduhkan, R dan MA membantah tuduhan itu. Lantaran R dan MA tak mau mengakau G, T dan A geram.
Baca: Gadis Indonesia Jadi Miss Internasional 2017, Ini 12 Fakta Kevin Liliana, No 12 Mengejutkan
Ketiganya memaksa R dan MA keluar dari kontrakan dan membawanya ke rumah ketua RW. Keduanya lalu diarak.
T sebagai ketua RT bukan menenangkan para warganya. Dia malah memprovokasi warga.
"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini, silakan yang mau foto, mau videokan," ujar Sabilul.
Pasangan kekasih itu diarak massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Baca: Begini Sifat Asli Rina Nose yang Dibeber Saudara Kembarnya, Soal Hati dan Jiwa
Usai menganiaya dan melucuti pakaian R dan MA, warga membawa mereka ke rumah ketua RW. Usai diinterogasi, R dan MA dipersilahkan kembali ke rumah masing-masing.
Berdasarkan video penggerebekan yang viral itu pihak polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi R dan MA untuk mengecek kebenarannya.
Keduanya mengakui telah menjadi korban perbuatan tak terpuji dari sekelompok orang. Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah G, T, A, I, S dan N. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi masih memburu pelaku lainnya termasuk orang yang mengunggah dan menyebarluaskan video penggerebekan itu.
Sejauh ini, sudah ada empat akun YouTube yang ditutup karena mengunggah video itu.
Aksi tak terpuji itu mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Baca: Gegara Soal Novanto, Fahri Meradang: Hati-hati Pak Jokowi, Anda Bisa Masuk ke Pasal Impeachment
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebutkan, aksi tersebut brutal dan patut diganjar dengan pidana berlapis.
"Apa yang dilakukan oleh warga Cikupa tersebut telah melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan, dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apapun. Padahal diketahui tidak ada perbuatan apapun terkait dengan kesusilaan yang dilakukan oleh pasangan tersebut," ujar Maidina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2017).
Menurut Maidina, tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan tindak pidana kesusilaan di depan umum sesuai Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi.
Sayangnya, penerapan kedua pasal itu berpotensi menyerang balik korban.
Maidina menilai fakta itu harusnya jadi pertimbangan pemerintah dan DPR yang tengah membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) di Parlemen.
Beberapa pasal dalam RKUHP, khsusunya mengenai tindak pidana kesusilaan, kata Maidina, justru membuka kesempatan main hakim sendiri oleh warga.

Ketua RT Akhirnya Jadi Tersangka!
Ketua RT yang berinisial T menjadi tersangka dalam kasus pengarakan dan penganiayaan pasangan yang dituduh berlaku mesum di Cikupa, Tangerang, Banten.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.
"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017).
Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.
Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.
"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul. Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia.
Diketahui, R dan M menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baca: Hebatnya Srikandi Brimob Polda Kaltim, Patahkan Besi hingga Kepala Dipukul Godam
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11/2017) malam. Menurut Sabilul, awalnya M minta dibawakan makanan oleh R.
Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan M untuk mengantarkan makanan. Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.
"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan M), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).
Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA. Usai menggedor pintu dan masuk ke dalam kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.
"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.
R dan M tak mau mengaku.
Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW. Namun, setiba di depan ruko massa, malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan, untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.
Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara (Kompas.com/ Ahdi Martin Pratama/ Rahmat Hakim)