Dugaan Pungli di TPK Palaran

JPU Tuntut Abun 10 Tahun Plus Denda, Elly Dituntut 6 Tahun

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membeberkan beberapa pertimbangan secara bergantian oleh Jaksa Kamin dan Reza Pahlevi.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Sidang Tuntutan Abun-Elly Digelar Setelah Maghrib, Rabu (29/11/2017) 

Duh, Pria Ini Tewas Gara-gara Lepas Pin Pengaman Granat Demi Pamer Foto ke Medsos

"Terdakwa dikenakan pasal 368 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang," kata jaksa Kamin menyerahkan ke Jaksa Reza untuk melanjutkan pembacaan salinan tuntutan‎, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (29/11/2017).

Dalam salinan tuntutan, Jaksa Reza membeberkan terminologi tentang pemerasan. Dan membeberkan fakta-fakta persidangan.

"Terdakwa Elly atas pesetujuan Abu diduga ada tindak pemerasan. Dan ada dugaan pungutan dari Rp Rp 6.000 dinaikan menjadi 10 ribu rupiah," tutur Reza membacakan salinan tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno, Burhanuddin, dan Hendry Dunant memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan pembelaan atau pledoi.

Tim Kuasa Hukum Deny‎ Ngari meminta waktu jadwal pembacaan pledoi hari Selasa (5/12/2017) mendatang.

"Terimakasih yang mulia minta waktu satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan. Karena poin tuntutan yang tidak sesuai fakta," kata Deny kepada majelis hakim.

Akhirnya disepakati‎ oleh majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa, sidang agenda pembelaan Selasa (5/12) pekan depan.

"Terdakwa juga diberikan pembelaan secara pribadi. Jadi kalau mau menyampaikan pembelaan kita berikan waktu. Dan tetap ditahan," tambah Joko Sutrisno Ketua Majelis Hakim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved