Pilgub Kaltim
Bawaslu Kaltim: Gubernur Belum Keluarkan Surat Peringatan untuk Lima Pejabat
Kemarin staf saya mengecek langsung ke Pemprov Kaltim untuk menanyakan apakah gubernur sudah mengeluarkan surat peringatan ke lima pejabat Pemprov?
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, melaporkan hasil pengawasan terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dilaporkan LAKI Kaltim diduga melakukan politik praktis.
Laporan Bawaslu Kaltim menyatakan, bahwa Gubernur Kaltim belum mengeluarkan teguran yang diberi batas waktu selama 30 hari setelah surat dari KASN diterima.
"Kemarin staf saya untuk mengecek langsung ke Pemprov Kaltim untuk menanyakan apakah gubernur sudah mengeluarkan surat peringatan ke lima pejabat Pemprov?
Baca: Ups, Ariel Noah Tepergok Jalan dengan Wanita Ini, Bukan Sophia Latjuba Lho. . .
Baca: Pakar Hukum: Pejabat Memperkaya Diri dari Korupsi, Rakyatnya masih Miskin
Baca: Tanggapi Opsi Penyelesaian Lahan Transmart, Direktur MBS: Saya Mau Nangis Rasanya
Staf saya tanya ke Biro Umum," kata anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, kepada Tribun, Jumat (8/12/2017).
Menurut dia, hasil koordinasi itu untuk membuat laporan Bawaslu Kaltim.
"Kita akan laporkan apa adanya kemarin. Staf saya, tidak melihat surat itu.
Cuma katanya, surat itu sudah ada hanya saja belum diberi nomor registrasi. Katanya begitu," tutur Galeh, yang ditunjuk Ketua Bidang Pengawasan Pilgub Kaltim.
Baca: Putra Gubernur Kaltara Lulus S2 dengan Predikat Cumlaude di Queesnsland University
Baca: Antisipasi Difteri, Walikota Ini Perintahkan Vaksin Massal untuk Murid SD
Baca: Pendiri Ponpes di Bontang Cabuli Lima Santriwati, Ini Modus Aksi Bejatnya, Korban Ada yang Hamil
Bawaslu Kaltim, lanjut dia, akan membuat laporan sesuai fakta.