Pilgub Kaltim 2018
Publik Pertanyakan Netralitas Polri, pada Momen Ini Safaruddin Siap Tanggalkan Jabatan Kapolda
Ia menambahkan, dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 tertanggal 3 Juni 2014, juga menjelaskan larangan polisi untuk berpolitik.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Banyak pihak yang mempertanyakan netralitas institusi Polri di Kaltim menatap tahun politik 2018 mendatang.
Pasalnya sang pucuk pimpinan masuk dalam bursa calon kepala daerah pada Pilgub Kaltim 2018.
Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sebentar lagi bakal membuka pendaftaran secara resmi peserta Pilgub Kaltim 2018, Januari mendatang.
Sementara sosok Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur hingga kini masih aktif dijabat Irjen Pol Safaruddin.
Saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Safaruddin mengatakan bakal melepas jabatannya bila rekomendasi DPP PDIP keluar terkait pencalonan dirinya.
"Sesudah ditetapkan sebagai calon, Insyaa Allah (mundur). Kalau sekarang mundur belum jelas juga, rekomendasi saja belum, gimana?" ujarnya.
Safaruddin mengaku masih memiliki tanggungjawab menjaga keamanan wilayahnya. Sebab itu ia masih mempertahankan tongkat komandonya di institusi Polri di Kalimantan Timur.
"Penetapan calon nanti setelah kita daftar, diteliti administrasi, kemudian ditetapkan KPU. Itulah sahnya jadi calon gubernur dan wakil gubernur," ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto mengkritik Badan Pengawas Pemilu Kaltim.
Baca juga:
41 Barang Bukti Pengacara Setya Novanto Bersifat Rahasia, KPK Duga Ini Diperoleh Secara Ilegal
Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI, Siapa Pengganti KSAU? Sosok Ini Disebut Paling Potensial!
Bukan Hanya Pejabat atau Artis, Kendaraan Siapa Saja Bisa Dapat Pengawalan Polisi, Ini Syaratnya
Heboh! Tugu Demokrasi Dianggap Mirip Tangga Freemasonry, Ini yang Dilakukan Ketua DPRD
Los Angeles Kebakaran Hebat, Warganet Ungkap Karma Pernyataan Trump Soal Yerusalem
Ilmuwan Klaim Air Mata dan Liur Bisa Jadi Sumber Tenaga Listrik, Begini Cara Kerjanya
Ia meminta Bawaslu jangan hanya mengawasi pejabat Pemprov Kaltim saja. Tetapi pejabat di Kepolisian Republik Indonesia juga perlu diawasi, jika ada anggotanya menyatakan resmi ikut di pemilihan Gubernur Kaltim 2018.
Menurut dia, jika Bawaslu Kaltim menindaklanjuti laporan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim terkait tuduhan lima pejabat Pemprov diduga melakukan politik praktis, maka institusi kepolisian juga harus dipantau.
Jika ada anggota Polri yang menyatakan mencalonkan diri di Pilkada, maka institusi Polri harus diawasi. Karena, oknum tersebut bisa dikatakan melanggar sikap netral Polri dalam politik.
Sikap netral Polri itu sudah diatur di Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal itu mengatakan, bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilik dan dipilih.
"Bila ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, termasuk dalam politik, maka harus mengundurkan diri atau sudah purna tugas. Sikap netral Polri dalam politik juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Peraturan tersebut mengatur sanksi bagi anggota Polri yang melanggar kode etik profesi," tutur Roy, kepada Tribun, Jumat (9/12/2017).
Ia menambahkan, dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 tertanggal 3 Juni 2014, juga menjelaskan larangan polisi untuk berpolitik.
"Untuk diketahui, sekarang sudah hampir semua calon tidak mengindahkan aturan-aturan di institusi masing masing. Ini menjadi fenomena Pilkada, bahwa sampai saat ini Bawaslu Kaltim seperti harimau yang hanya mengaum, tanpa bisa menerkam mangsanya," sindir Roy yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Banyaknya kandidat yang sudah melakukan kampanye baliho, spanduk dan kegiatan lainnya menimbulkan pro kontra.
"Seharusnya Bawaslu Kaltim) jangan menunggu, tapi jemput bola. Jangan menunggu laporan dari mana-mana," tandasnya. (*)