Polemik Yerusalem

128 Negara Menentang AS dalam Voting di Majelis Umum PBB, Bagaimana Selanjutnya?

Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

Editor: Amalia Husnul A
(un.org/UN Photo/Kim Haughton)
Pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Senin (18/12/2017), untuk resolusi yang menentang langkah Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Meski didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena Amerika menggunakan hak vetonya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemungutan suara (voting) di sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), mendapati 128 negara menentang langkah Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Seperti dirilis situs PBB, hanya 9 negara mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara lain abstain.

Kantor berita AFP menyebutkan, di barisan yang sama dengan Amerika Serikat dan Israel adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.

Adapun negara-negara yang menyatakan abstain antara lain adalah Filipina, Rumania, Rwanda, Australia, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, dan Meksiko.

Ukraina yang sebelumnya di Dewan Keamanan PBB mendukung rancangan resolusi yang menolak langkah Amerika soal Yerusalem, pada voting Kamis justru masuk dalam deretan negara yang abstain.

Baca: Saksikan Partai Bergengsi Akhir Pekan Ini, Arsenal Jamu Liverpool!

Baca: Ariel Tatum Dibilang Cantik tapi Tua, Foto Ini Gara-garanya. . .

Baca: Tancap Gas! Dybala Gelontorkan 8 Gol di 4 Laga Pertama Liga Italia

Mayoritas negara anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem.

Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB sebelumnya.

Pemungutan suara di Majelis Umum PBB ini digelar setelah Amerika Serikat pada Senin (18/12/2017) menggunakan hak veto untuk menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta negara itu membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Hanya Amerika Serikat yang menentang rancangan resolusi di sidang Dewan Keamanan PBB itu, dari 15 anggota. 

Ruang sidang Majelis Umum PBB.
Ruang sidang Majelis Umum PBB. ((un.org/UN Photo/Manuel Elias))

Adapun pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dinyatakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (6/12/2017) dan langsung mendapat penolakan dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. 

Tidak mengikat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved