Artis Terjerat Narkoba
Tio Pakusadewo Lima Hari di Tahanan, Ini yang Dilakukan Keluarganya
Lima hari sudah, artis peran Tio Pakusadewo mendekam di tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Lima hari sudah, artis peran Tio Pakusadewo mendekam di tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan mengonsumsi sabu di kediamannya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan penyidik sudah memperbolehkan Tio untuk dikunjungi keluarga.
"Dia sudah boleh dijenguk kok, beberapa ada yang sudah jenguk, hanya saya tidak hafal detailnya siapa-siapa yang sudah menjenguk," ucap Audie saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/12/2017).
Terkait kasus narkoba, diungkapkan Audie penyidik masih terus memeriksa Tio dan menuangkan keterangan Tio dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terpisah, Ronny Talapessy, pengacara Tio juga membenarkan kliennya sudah dijenguk oleh anggota keluarganya yang setia memberikan suport dan dukungan.
Baca: Terungkap, Kehidupan Sepi Tio Pakusadewo Sejak Bercerai dari Istri Kedua
Baca: Sering Nongkrong di Minimarket, Begini Kesan Juru Parkir Terhadap Aktor Kawakan Tio Pakusadewo
Baca: Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo: Saya Bersalah
Baca: Ditangkap 3 Hari Lalu, Ini yang Didapatkan Polisi di Rumah Tio Pakusadewo
Baca: BREAKING NEWS - Lagi, Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
"Sudah di jenguk oleh keluarganya, beri suport, doa. Di tahanan, beliau (Tio) menyesali perbuatannya dan mohon doa supaya bisa kembali lagi berakting," ungkap Ronny.
Diketahui penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu.
Baca: Trump Dibully Ramai-ramai Usai Ancam Negara-negara yang Menentangnya
Baca: Ingin Gelar Pesta Akhir Tahun di Rumah? Simak, 7 Tipsnya!
Baca: Erupsi Gunung Agung, Jumlah Wisman Anjlok, Ini 4 Cara Pemerintah untuk Pulihkan Pariwisata Bali
Dari hasil Tes urine, Tio positif mengonsumsi methamphetamine.
Barang bukti sabu 1,06 gram, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan Tio.
Dalam kasus ini, Tio dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunnews/Theresia Felisiani)