Tommy: Perintah Pemberhentian Sementara Bupati Nunukan Tak Berlaku Lagi

Penetapan yang ditandatangani Ketua PTUN Samarinda Tedi Romyadi SH MH itu, ditetapkan pada 9 Januari 2018.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, Senin (22/1/2018) melantik dan mengambil sumpah empat pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. 

Ketua PTUN Samarinda selanjutnya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk memberitahukan salinan penetapan pelaksanaan putusan tersebut kepada Penggugat/ Pemohon Eksekusi, Tergugat/ Termohon Eksekusi Bupati Nunukan, Gubernur Kalimantan Utara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat tercatat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved