Pengembalian Mobil Dinas Anggota DPRD Balikpapan Baru 16 Unit

Ia menjelaskan tim pengelolaa keuangan daerah meninjau ke lapangan baru menemukan 16 unit mobil. Bukan sebanyak 22 unit.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Mobil plat merah yang diparkir di halaman samping gedung DPRD Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan pada Kamis (25/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Pengembalian mobil dinas yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kepada pemerintah kota sampai saat ini baru 16 unit.

Demikian disampaikan, Madram Muchyar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Balikpapan, saat ditemui Tribunkaltim.co di beranda kantornya area gedung Wali Kota Balikpapan pada Kamis (25/1/2018) pagi.

Ia menjelaskan tim pengelolaa keuangan daerah meninjau ke lapangan baru menemukan 16 unit mobil. Bukan sebanyak 22 unit.

"Kondisinya ada yang sedikit rusak. Kalau dipakai masih layak," katanya yang menggunakan seragam kemeja merah.

Pengembalian mobil dinas bagi anggota DPRD Balikpapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca: Berkelahi Sama Ibunya, Siswi Ini Pilih Ngamar di Hotel Bersama Pacarnya, Wadaw. . .

Baca: Dianggarkan Rp 2,43 M, Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta akan Dipasangi Lift?

Baca: Berenang di Air Terjun dan Asyik Selfie, Tak Sengaja Wanita Ini Rekam Momen Horor

Baca: Pasutri Ini Ingin Anaknya yang Tertukar Selama 2 Tahun Kembali ke Pelukan, yang Terjadi Kemudian?

Baca: Dahsyat. . . Angin Kencang dan Hujan Es Landa Magelang, Begini Dampaknya!

Disebutkan dalam peraturan itu, anggota DPRD mendapat uang tunjangan yang diperuntukan bagi transportasi.

Skema yang dijalankan bukan lagi dalam penyediaan mobil dinas sebagai armada angkutan.

"Dikasih uang tunjangan mobil mesti dibalikkan. Uang nanti terserah mau buat sewa mobil, atau naik angkutan umum," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut nantinya pemerintah kota tidak lagi akan sibuk melakukan perawatan mobil atau memperbaiki mobil saat rusak.

"Kebijakan dibuat dari pemerintah pusat. Berlaku semua daerah. Kami hanya ikuti saja aturannya. Ada aturan khusus. Berlaku bagi fraksi, bukan sekertariatnya," katanya.

Mobil yang sudah diserahkan anggota DPRD tersebut nantinya yang masih layak akan dialihkan ke lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini masih dianggap kurang.

Baca: Bermula dari Nyicil VW Rp 600 Ribu, Bambang Soesatyo Keterusan Koleksi Mobil Mewah

Baca: Beneran Putus Nih? Sophia Latjuba Foto Mesra Bareng Robby Purba, Begini Pengakuan Ariel!

Baca: Anggotanya Tembak Kader Gerindra hingga Tewas, Wakapolri: Dia Dikeroyok, kan? Ya Membela Diri!

Baca: Ditekuk Leganes, Real Madrid Terpaksa Lupakan Gelar di Copa del Rey

"Di lingkungan SKPD saja yang kami data sekarang masih butuh kendaraan operasional. Masih kurang. SKPD diperkirakan masih butuh 34 unit mobil," ungkap Madram.

Informasi dari Sekretariat DPRD Balikpapan disebutkan bahwa anggota DPRD Balikpapan masing-masing mendapat tunjangan transportasi Rp 9,5 juta.

Sebelum itu, Sekretaris DPRD Balikpapan Purnomo, mengungkapkan, acuan pemberian tunjangan transportasi sebesar Rp 9,5 juta per anggota muaranya pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hal tersebut juga didukung dengan payung hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Wali Kota Balikpapan.

Penerapannya mulai dilakukan tahun ini. Jumlah anggota DPRD Balikpapan totalnya 45 orang. "Mobil yang sudah diserahkan sebanyak 22 unit," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved