Upah Minimum 2026

KSBI Kaltim Desak Kenaikan UMP 2026 Lebih Adil, Tak Hanya 5 Persen

KSBI Kalimantan Timur mendesak agar pemerintah dan pengusaha lebih bijak dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
BIJAK TETAPKAN UPAH - Ilustrasi pekerja. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KBSI) menekankan pemerintah, dewan pengupahan bijak dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Ringkasan Berita:
  • KSBI Kaltim mendesak kenaikan UMP 2026 lebih besar dari 5 persen dan menuntut kenaikan sekitar Rp300 ribu sebagai bentuk keadilan.
  • Bambang Setiono menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi Kaltim yang membaik harus tercermin dalam penetapan UMP, dengan mempertimbangkan inflasi, indeks harga, dan kebutuhan hidup layak.
  • Penetapan UMP 2026 berpotensi molor karena pemerintah daerah masih menunggu revisi regulasi pusat setelah PP 51/2023 dinyatakan tidak berlaku.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Kalimantan Timur mendesak agar pemerintah dan pengusaha lebih bijak dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026.

KSBI menilai pertumbuhan ekonomi yang membaik pada 2024 hingga 2025 seharusnya menjadi dasar keadilan bagi buruh untuk mendapatkan kenaikan upah yang lebih layak.

Ketua Koordinator Wilayah KSBI Kalimantan Timur, Bambang Setiono, menegaskan bahwa jika kondisi ekonomi daerah menunjukkan perbaikan, maka buruh juga harus merasakan dampaknya melalui kenaikan UMP yang signifikan.

"Ya jangan 5 persen, tapi tetap di atas itu, sebagai bentuk penghargaan kepada buruh. Jika ekonomi baik, sportif lah. Harapan kita naik," sebut Bambang, Rabu (19/11/2025) petang.

Baca juga: Dewan Pengupahan Kaltim Tak Ingin UMP 2026 Picu Gelombang PHK

KSBI Kalimantan Timur menilai kenaikan UMP 2026 harus lebih tinggi daripada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2025, kenaikan UMP mencapai Rp232 ribu.

Tahun ini, buruh menuntut kenaikan sebesar Rp300 ribu, atau setidaknya ada penyesuaian lebih besar dari sekadar angka minimal sesuai regulasi.

Menurut Bambang, tuntutan tersebut bukan hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi buruh dalam mendorong perekonomian.

Baca juga: Serikat Buruh: UMP 2026 Kaltim Harus Perhatikan Kebutuhan Riil Pekerja

Ia menjelaskan bahwa buruh tidak ngotot pada angka Rp300 ribu, tetapi menekankan pentingnya asas keadilan.

Penetapan upah juga harus mempertimbangkan inflasi, indeks harga tertentu, serta pertumbuhan ekonomi.

"Jangan ambil jalan tengah menaikkan 6 persen saja. Kita tidak ngotot Rp300 ribu, tetapi paling tidak ada penghargaan baik, agar ada penghargaan juga," ujarnya.

Terkait jadwal penetapan UMP 2026 Kalimantan Timur, Bambang mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu selesainya rumusan dari pemerintah pusat.

Baca juga: UMP 2026, Serikat Buruh Usul Kenaikan Berbasis Sektor Pekerjaan Bukan Daerah, DPR Kritik Pemerintah

Rumusan tersebut terkait revisi regulasi yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menurut Mahkamah Konstitusi sudah tidak berlaku efektif.

KSBI mengharapkan kementerian segera menerbitkan acuan baru agar penetapan UMP 2026 tidak molor dan tetap mengikuti ketentuan batas waktu pengumuman.

Bambang mengatakan, berdasarkan aturan, UMP 2026 wajib diumumkan paling lambat 21 November, sedangkan UMK paling lambat 30 November.

Jika jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

"Jika tidak ada penetapan, wajib dan harus ada pengumuman tertulis," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved