Pilgub Kaltim 2018
Bawaslu: Orang Buta pun Tak Mau Masuk Lubang yang Sama
Sampai saat ini, Bawaslu belum medapatkan informasi apa sanksi yang diberikan Kemendagri atas rekomendasi laporan Bawaslu tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dirilisnya nama serta 9 pihak dalam indikasi pelanggaran pelaksaan Pilkada 2018, diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim bisa menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk tidak melakukan hal yang sama.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2018).
Diketahui, dalam nama 9 pihak yang dilaporkan Bawaslu, termasuk di antaranya nama Gubernur Kaltim, Awang Faroek.
Ia dilaporkan ke Kemendagri oleh Bawaslu Kaltim atas indikasi dugaan pelanggaran yang menodai profesionalitasnya sebagai pemimpin Kepala Daerah.
Baca juga:
Sempat Dirawat di RSUD AWS, Balita Korban Ledakan Epiji 12 Kg Akhirnya Meninggal Dunia
Lebih 10 Bangunan Ludes Terbakar di Jalan Bukit Barisan, Ini Keluhan Petugas Pemadam
Disebut Banyak Melanggar, Paslon Ini Justru Terkejut dengan Jumlah Algaka Mereka
"Proses kampanye yang masih akan berlangsung hingga 23 Juni, membuat Bawaslu kemungkinan tetap akan melakukan publikasi pihak-pihak mana saja yang nantinga diindikasi lakukan pelanggaran. Tak berhenti hingga di 9 pihak ini saja. Ini sebagai bukti apa saja yang telah kami kerjakan, serta sekaligus sebagai keterbukaan publik," ucap Galeh Akbar.
Dilakukannya publikasi di kemudian hari, juga tak menutup kemungkinan akan kembali mancantumkan nama Gubernur.
Itu jika beliau masih didapati mengulangi hal yang sama. Pasalnya, dalam wawancara Tribun dengan Awang Faroek, ia sama sekali tak merasa melanggar seperti yang dilaporkan Bawaslu.
"Soal apa ? Silakan saja. Saya kan berbicara sebagai Gubernur. Fungsinya saja. Saya kan bukan Jurkam, saya Gubernur. Masa Gubernur tak boleh atur kota .Belum ada. Saya merasa tak ada yang saya langgar kok,” ucapnya ucap Awang Faroek Jumat lalu.
Menanggapi hal tersebur, Galeh Akbar menjelaskan Bawasku tidak akan pandang bulu, terhadap jabatan, posisi, atau siapapun yang terindikasi melanggar.
Baca juga:
Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Area Makam
Remaja Ini Pinjam Jaket Temannya Setiap Hari; Setahun Berlalu, Terjadi Hal yang Mengharukan
Dua Kepala Dinas yang Acungkan Empat Jari Lakukan Pelanggaran Administratif
"Ya tetap. kalau masih melanggar maka akan kami laporkan kembali, akan kembali proses. Bukan berarti sudah dipiblish satu pelanggaran, tetapi ketika muncul pelanggaran baru, prosesnya tidak kami lanjutkan. Bawaslu tidak memandang siapapun. Siapa pun yang melanggar, ya kami proses," ucapnya.
Sampai saat ini, Bawaslu belum medapatkan informasi apa sanksi yang diberikan Kemendagri atas rekomendasi laporan Bawaslu tersebut.
"Saya kira, yang membuat publishment adalah Kemendagri. Saat ini, hukumannya masih kami tunggu. Kami tetap akan kawal pemberian sanksi dari Kemendagri tersebut. Saya rasa ini menjadi warning bagi Kepala Daerah yang ada di Kaltim. Orang buta pun tak akan masuk lubang yang sama. Semestinya, kami harap ada kedewasaan berpolitik yang dilakukan para pimpinan daerah di Kaltim, sehingga bisa menjadi contoh baik bagi pimpinan daerah lainnya," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/galeh-akbar-tanjung_20171015_163056.jpg)