Berita Video
Diduga Langgar Izin dan Persyaratan Lain, Kapal Asing Kargo Batu Bara Diamankan di Teluk Balikpapan
Mereka mengaku berlayar dari membawa baru bara dari salah satu pelabuhan di Russia dengan tujuan Samarinda.
Sementara, dalam kasus Wise Honest, dikenakan empat pasal, diantaranya, memasuki Indonesia lebih dari 2x24 jam tanpa melapor ke imigrasi Balikpapan, dan melanggar pasal 114 (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca: Tanggal 15 Sudah Ada Hasil Lelang Debat Pilgub Kaltim
Baca: Isra Miraj sebagai Hari Ulang Tahun Salat, Ini Pesan KH Hamri Has Ketua MUI Kaltim
Baca: Nggak Kalah dengan Anak-anak Jaman Now, Lihat deh Penampilan Nafa Urbach. . .
Kedua, memasuki wilayah otoritas pelabuhan dengan muara khusus batu bara tanpa laporan Syahbandar, dan melanggar pasal 295 Jo pasal 47 undang-undang nomor 17 tahun 2018 tentang Pelayaran.
Ketiga, tidak memiliki sertifikat/surat pencegahan pencemaran dari kapal, melanggar pasal 302 (1) Jo pasal 117 (2) Undang-undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dan terakhir, diduga tak memenuhi persyaratan pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya sesuai dengan pasal 294 (1) undang-undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Lihat videonya berikut ini:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/danlanal_20180413_215925.jpg)