Pilgub Kaltim 2018

Waduh, Algaka Dipasang dengan Paku di Pohon, Panwaslu dan Satpol PP akan Turunkan

Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf menjelaskan, sudah melakukan koordinasi dengan Panwas Kecamatan Penajam untuk menurunkan algaka

Penulis: Samir | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/samir paturusi
Contoh salah satu alat peraga kampanye yang dipasang di pohon di Penajam. 

Ia meminta kepada timses paslon baik gubernur maupun bupati agar tidak memasang algaka di tempat yang dilarang.

Baca: Pesan Mahfud MD: Islam Itu Rahmatan Lilalamiin, Tidak Mengancam dan Tidak Usil

Baca: Iqbaal Ramadhan, Pemeran Dilan Bakal Pulang ke Indonesia, 3 Artis Indonesia Ini Pengin Jemput

Baca: Menit-menit Terakhir, Manchester United Mengunci Kemenangan Atas Arsenal 2-1

Kasi Operasional Satpol PP, Muhtar mengatakan, pihaknya juga akan menurunkan personel untuk menurunkan algaka tersebut.

Pada awalnya, pihaknya akan turun langsung namun karena algaka sehingga terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Panwaslu PPU.

Untuk menurunkan alat peraga tersebut katanya, pihaknya sudah meminta Satpol PP Kecamatan Penajam untuk membersihkan algaka tersebut.

Baca: Berikut Gaji 13 Pemimpin Dunia, Ternyata Tertinggi Negara Tetangga, Bandingkan dengan Indonesia

Baca: Malam Ini, Nisfu Syakban, Berikut Amalan dan Niat Puasa Menurut Ustaz Abdul Somad hinga Kiai NU

Baca: Viral, Pernikahan Live Streaming Briptu Nova dan Briptu Andik, Berikut 5 Fakta Momen Haru Tersebut

Muhtar menjelaskan, pemasangan algaka dilarang dilakukan di tempat ibadah termasuk pohon.

"Hari ini kami bersihkan semua dan kalau perlu sampai Waru, karena informasinya juga dipasang di Waru," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved