Ramadan 2018
Merokok, Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Pertanyaan itu kerap diajukan, mengingat merokok hanya mengisap tidak sampai ke perut
TRIBUNKALTIM.CO - Banyak orang yang mengetahui bahwa merokok itu merusak kesehatan.
Hal ini tak jadi pertanyaan lagi bagi masyarakat.
Yang masih kerap dipertanyakan masyarakat hingga kini mungkin adalah hukum merokok saat puasa.
Pertanyaan itu kerap diajukan, mengingat merokok hanya mengisap tidak sampai ke perut sebagaimana yang kerap diingat kalau yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimakan, dan benar-benar masuk ke perut, seperti makan, minum.
Baca: Perangi Narkoba, GANNAS Temui Kapolda; 3 Daerah Ini Paling Rawan di Kaltim
Baca: Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembuat Video Ancaman Teror di Kota Tarakan
Baca: BI Kaltim Akan Susun Peta Jalan Pembangunan Ekonomi Syariah
Masdari Msi, seorang ulama di Banjarmasin menjelaskan, merokok itu memang tidak masuk ke perut, sebab rokok yang diisap asapnya dikeluarkan lagi, baik melalui mulut maupun hidung.
Tapi sesungguhnya keliru jika yang membatalkan puasa itu cuma sesuatu yang dimasukkan lewat mulut hingga sampai ke dalam perut saja.
Bukankah dengan muntah yang disengaja juga membatalkan puasa, itu justru mengeluarkan sesuatu dari dalam perut.
Baca: Pose Begini Netizen Salfok, Wajah Puteri Indonesia 2018 Dibilang Mirip Lucinta Luna!
Baca: Tinggal di Rumah Kontrakan, AS dan Ibunya Tidak Pernah Melapor Ketua RT
Baca: Kesaksian Bripka Iwan Sarjana, Polisi Selamat yang Disandera Napi Teroris di Mako Brimob
Kemudian mencium istri hingga mengeluarkan sperma, dan melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja.
"Mengapa merokok oleh ulama fikih dikatakan membatalkan puasa, karena rokok itu dapat menimbulkan kenikmatan bagi pelakunya (ahli hisab?)," kata Masdari.
Malah secara psikis, konon dapat memberikan kepuasan tersendiri, sehingga dari sini tidak mustahil menimbulkan ada efek kenyang.
Baca: Pegulat Asal Kaltim Jalani Ramadan di Bulgaria
Baca: Adanya Cuma Pas Ramadhan! Cobain deh 7 Menu Buka Puasa Khas dari Berbagai Daerah di Indonesia
Baca: Permintaan Asuransi Terorisme masih Mini, Ini Sebabnya
Itu sebabnya tidak sedikit terutama perokok berat, cenderung memilih sebatang rokok dan secangkir kopi daripada sepiring nasi untuk sarapan.
Bahkan tidak jarang perokok lebih tahan menahan haus dan lapar, daripada tidak merokok.
Ada perokok yang bilang "Jika saya dahaga dan perut kosong, masih tahan melihat orang mereguk air dan makan dengan lahapnya.
Baca: Unggahan Video Agus Harimurti Yudhoyono Bikin Netizen Resah: Yang Kamu Lakukan Itu Jahat. . .
Baca: Bravo. . . 2 Mahasiswi Unpar Berhasil Taklukan Gunung Everest!
Baca: Gara-gara Air Teh, Empat Pria Ini Berurusan dengan Polisi; Ternyata Berdampak Kerugian Puluhan Juta
Tapi jika saya tidak merokok, lalu melihat orang lain merokok, apalagi tercium baunya maka ketika itu kondisi saya mana tahan".
Menurut hasil penelitian medis, sedikitnya ditemukan lima zat beracun yang terkandung dalam tembakau, yaitu karbon monoksida, nikotin, tar, nitrogen oksida, dan gas amoniak.
Karenanya, tidak heran perokok terkena dampak negatif sistem perdaran darah dan itu menyebabkan perokok rentan terserang tekanan darah tinggi, penyempitan atau pergeseran arteri, berkurangnya suplai darah ke pembuluh darah kapiler kulit.
Baca: Jelang Laga Kontra PSM, Kiper Utama Borneo FC Menepi
Baca: Lihat 5 Meme Hari Pertama Puasa, Ayo Mana yang Pernah Kamu Lakukan?
Baca: 10 Meme Salat Tarawih Ini Bikin Senyum-senyum, Pernah Ngalami yang Mana?
Itu belum termasuk dampak negatif pada sistem pernapasan, sistem syaraf, pencernaan dan perempuan hamil.
Dalam kajian fikih Islam, ada dua ulama senior yang tak diragukan kredibilitasnya, secara tegas memfatwakan bahwa rokok itu membatalkan puasa.
Pertama adalah Imam Nawawi dalam kitabnya Kibat Nihayah dan yang kedua Syeh Ibrahim Muhammad Nashr dalam kitab Al-Bajuri.
Baca: Pos PJR di Jalan Poros Kaltim Dikawal 4 Brimob Bersenjata Lengkap, Ini Tujuannya
Baca: Mitsubishi Outlander PHEV Jadi Mobil Terfavorit, Paling Laku di Inggris
Baca: Kapal Wisata Sungai Mahakam Diminta Tak Gunakan Dermaga Ini
Menurut dia, sejumlah ulama dari empat mazhab terkenal (Hanafi, Syafii, Maliki, dan Hambali) memfatwakan bahwa merokok itu haram hukumnya.
Di Indonesia, juga ada fatwa dari ormas keagamaan (MUI, NU, dan Muhammadiyah) yang menyatakan bahwa merokok itu haram.
Oleh karenanya rokok bisa dibilang bukan makruh lagi melainkan sebuah kezaliman karena sifatnya yang merusak kesehatan.
Baca: Ikut Mengecam Tragedi Bom di Surabaya, Masyarakat Berau Tolak Paham Radikal
Baca: Sebut Bom Surabaya Rekayasa, Oknum PNS Asal Kalimantan Barat Ditahan
Merokok juga bisa disebut zalim kepada diri sendiri dan orang lain yang terpapar asapnya.
Jadi, sekarang paham bukan kenapa merokok juga bisa dikatakan membatalkan puasa?
(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Merokok Tak Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya, http://www.tribunnews.com/ramadan/2018/05/17/apakah-merokok-tak-membatalkan-puasa-ini-jawabannya?page=all.
Penulis: Bobby Wiratama