Pemkot Harus Beri Pekerjaan Para Mantan Pengelola Toilet Pantai Manggar Segara Sari

Sekitar ada 10 kamar mandi yang dikelola oleh Marsuki. Pembongkaran bangunan kamar mandi karena dianggap ilegal.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Marsuki, mengais sisa bangunan kamar mandi miliknya yang dibongkar Pemkot Balikpapan di Pantai Manggar Segara Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (6/7/2018).  

Sebagai contoh, Marsuki rela untuk bekerjasama kelola kamar mandi dengan nanti memberi kontribusi, seperti 30 persen untuk pemkot sisanya 70 persen untuk pengelola kamar mandi. 

“Pemerintah bisa ambil 30 persen keuntungan. 70 persen saya. Nanti yang jaga kebersihan, kelola kamar mandi sampai sediakan airnya dan semua kelengkapan kamar mandi saya yang penuhi. Tidak masalah nanti setor retribusi ke pemerintah,” ungkapnya. 

Menurut Marsuki, ada puluhan orang yang berwirausaha menyewakan lapak kamar mandi ke para pengunjung wisatawan Pantai Manggar Segara Sari. Dirinya sendiri sangat menggantungkan sewa kamar mandi sebagai tulang punggung keluarga. 

Dia mengaku, hanya mengandalkan berjualan membuka lapak warung di Pantai Manggar Segara Sari hasilnya tidak memuaskan, dianggap kurang, tidak bisa mendapat untung banyak. Namun jika tawarkan sewa kamar mandi, hasilnya bisa cukup untuk buat makan sama keluarga dan menambung. 

“Waktu liburan lebaran ketiga sehari saya bisa sempat dapat Rp 500 ribu,” ujar pria yang tinggal di Teritip RT 07, Jl Mulawarman ini.     

Jika kondisi situasi Pantai Manggar Segara Sari sedang sepi dari pengunjung, Marsuki berharap pada ladang pencarian sebagai buruh harian pekerja bangunan yang sifatnya musiman. 

“Saya mengandalkan hanya jadi tukang bangunan. Kalau lagi tidak ada yang bangun hanya menganggur. Saya tidak punya lagi pekerjaan,” kata pria yang berdarah golongan O ini. 

Sebelumnya pada Rabu (4/7/2018), sebanyak 96 toilet yang dianggap ilegal berdiri di dalam kawasan Pantai Manggar Segara Sari dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan. 

Menurut Oemy Facessly, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Balikpapan, bangunan toilet dianggap ilegal tidak memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. 

Pemerintah kota sengaja menertibkan untuk meningkatkan kualitas pantai dan bisa memberi sumbangsih bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor wisata. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved