Temukan Sel Mewah di Lapas Sukamiskin, Najwa: Seharusnya Disamakan dengan Penjahat Kambuhan

KPK mengumumkan jika ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Barang bukti yang ditemukan saat razia di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Mantan Penjual Es Krim Itu Kini Bertransformasi Jadi Pemain Bernilai Rp 953 Miliar

Tanggapi Pertemuan di Mega Kuningan, Budiman Sudjatmiko Ingatkan SBY ketika Jadi Prajurit TNI

Sukses Datangkan Fred dari Shakhtar Donetsk, Mourinho Enggan Samakan dengan Michael Carrick

Makan Bakso Bersama Presiden Jokowi, Wishnutama Ungkapkan Kekagumannya

 

Diketahui, Lapas Sukamiskin menjadi sorotan setelah KPK menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Diberitakan Tribunnews, OTT di Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/7/2018) malam dan Sabtu (21/7/2018) dini hari tak hanya menyasar Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, dan narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyasar sel tahanan yang ditempati oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.

Namun, saat hendak menggeledah sel tahanan Wawan dan Fuad, pintu sel tahanan itu terkunci dan kedua narapidana tersebut menghilang,

Petugas tak menemukan Wawan maupun Fuad di dalam kamar tahanannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak menegaskan tidak ada narapidana yang meninggalkan lapas secara sengaja tanpa tujuan yang jelas.

"Tidak. Tidak ada napi jalan-jalan," tegasnya.

Ia mengatakan, Tubagus Chaeri Wardhana dengan Bupati Fuad Amin, saat penggeledahan oleh KPK berlangsung, sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Untuk Wawan, sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardhana, sudah kembali ke lapas sore hari.

Sedangkan, Fuad Amin masih menjalani rawat inap di RS Borromeus Bandung.

Liberti menjelaskan, keduanya memiliki surat resmi dari dokter dan rumah sakit.

Dalam surat itu, disebut bahwa Fuad Amin sempat mengalami muntah darah dan harus menjalani perawatan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved