Temukan Sel Mewah di Lapas Sukamiskin, Najwa: Seharusnya Disamakan dengan Penjahat Kambuhan
KPK mengumumkan jika ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya mengatakan, tim penyidik tidak menemui kedua narapidana tersebut saat disambangi ke rumah sakit tujuan.
Dikutip dari Kompas.com, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang konsekuensian jual beli tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
KPK pun telah menggelar jumpa pers terkait OTT tersebut.
KPK mengumumkan jika ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu.
Di antaranya: Wahid dan stafnya (Hendry Saputra), Fahmi (suami Inneke Koesherawati), dan Andri Rahmat (napi kasus umum yang membantu memfasilitasi Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.
Wahid dan stafnya sebagai penerima suap embusan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan untuk memerintah. Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf 13 Page 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan istri Wahid dan istri Fahmi yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah dilepas oleh KPK. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Temukan Sel Mewah di Lapas Sukamiskin, Najwa Shihab: Seharusnya Disamakan dengan Maling Ayam