Pileg 2019
13 dari 16 Parpol Usung Caleg Eks Koruptor, Berikut Daftarnya
Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.
Matius Tungka, dapil Poso 3
Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara
Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.
Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.
Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol. Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor"