Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu, Berikut 4 Perbedaan PPDB 2018 dan PPDB 2019
Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 5 perbedaan pelaksanaan PPDB 2018 dan 2019.
Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu, Berikut 4 Perbedaan PPDB 2018 dan PPDB 2019
TRIBUNKALTIM.CO -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).
Pemerintah Resmi Hapus SKTM dalam PPDB 2019, Ini Alasan Mendikbud Muhadjir Effendy
Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 4 perbedaan pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
Studi Banding DPK Balikpapan, Yogyakarta Terapkan Google Maps untuk Amankan Zonasi PPDB
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
Diduga Ada Siswa Titipan, ORI Kaltim Turun Lapangan Tinjau Siswa Pasca PPDB Online
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.