Update Kasus Baiq Nuril, Unsur Perbuatan Cabul tak Terpenuhi dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah
Laporan Baiq Nuril Maknun atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB dinilai tak cukup bukti.
"Bila nanti penyidik sah mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3), maka ada kemungkinan kami kuasa hukum akan menguji keabsahan SP3 melalui praperadilan," lanjut Yan Magandar.
Sementara itu, Baiq Nuril Maknun tetap tenang menerima informasi bahwa laporannya terhadap Muslim tidak bisa ditindaklanjuti.
"Yang penting saya sudah berjuang. Saya sudah melaksanakan tugas saya sebagai (seorang) muslim, tidak diam ketika melihat ada yang salah di depan mata saya," kata Nuril.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali ( PK) Baiq Nuril Maknun, Rabu (16/1/2019), tetap menyatakan Nuril bersalah.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapannya.
Nuril yang didampingi dua kuasa hukumnya, I Made Santiadnya dan Fauizia Tiaida nampak tenang saat JPU membacakan tanggapannya.
Beberapa kali Nuril menggeleng karena tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU atas kasusnya.
Salah satunya ketika jaksa membenarkan bahwa Nuril bersalah merekam dan mentransmisikan percakapan asusila mantan atasannya, Muslim.

Ini Perbedaan Mencolok Sikap Jokowi dan Prabowo saat Tanggapi Akar Masalah Korupsi
Status K2 Hilang dan Tak Bisa Naik Golongan, Forum Keberatan P3K/PPPK jadi Solusi Masalah Honorer
Poin penting lainnya dalam tanggapan JPU yang disampikan di persidangan menyatakan bahwa barang bukti berupa rekaman percakapan asli tanpa proses editing.
Nuril dianggap telah mempermalukan Muslim dan keluarganya, dan menjatuhkan karir Muslim karena tindakan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Baiq Nuril.
Atas tanggapan jaksa itu, kuasa hukum Nuril, Santiadnya mengajukan pada majelis hakim menghadirkan saksi ahli.
Namun, majelis hakim menolak dan mengatakan persidangan permohonan PK tidak lagi mencari fakta baru.
"Kita tidak lagi mencari fakta baru, karena kami di sini hanya sebagai moderator."
"Yang memutuskan permonan PK ini diterima atau tidak adalah Mahkamah Agung."
"Jadi tidak relevan jika menghadirkan saksi ahli dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Jauhari.
(Tribunnews.com / Bunga)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Baiq Nuril, Tak Cukup Bukti, Laporan Dihentikan dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah