Kasus Dugaan Korupsi RPU
Kecam Aksi Represif Polisi di Balikpapan, Mahasiswa Samarinda Keluarkan 3 Tuntutan
Elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Cipayaung Kota Samarinda melakukan aksi unjuk rasa merespon sikap represif aparat Polres Balikpapan demo RPU
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
Para mahasiswa di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur melakukan aksi demo terkait Rumah Potong Unggas (RPU) yang terjadi di jalan Jendral Sudirman, Kota Balikpapan pada Senin (11/2/2019). Peristiwa ini timbulkan korban luka di kubu mahasiswa karena terlibat bentrok dengan aparat keamanan.
Imbas dari dilakukannya demo, ada belasan mahasiswa terluka dan dilarikan ke rumah sakit. Mereka ini yang sempat dilarikan ke rumah sakit adalah;
1. ROBI (GMKI)
2. ARDI (HMI)
3. IQBAL MULYONO (HMI)
4. RAHARDIAN (HMI)
5. DANDI (HMI)
6. GIS (HMI)
7. DERI (HMI)
8. RIZQI USMAN (HMI)
9. YOSEP (GMNI)
10. ZAINUDIN (PMII)
11. RAFSYAN (HMI)
12. AMIR (PMII)
13. ALWI SIMAMORA (GMKI)
14. RINTO (HMI)
Terungkap di Sidang Lanjutan Kasus RPU Balikpapan, Saksi Lihat Tumpukan Uang di Meja
Polisi Bakal Usut Dua Anggota DPRD Balikpapan
Ada dua oknum anggota DPRD Kota Balikpapan yang diduga terlibat dalam persekongkolan jahat korupsi RPU Balikpapan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 11 miliar hingga akhirnya memunculkan keramaian di kalangan mahasiswa dengan melakukan aksi demo RPU Balikpapan untuk segera diusut terus kasusnya.
Kendati dua nama berinisial ABD dan AYD sudah lama terendus dari pertengahan tahun 2018 lalu, namun penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus rasuah yang diatensi oleh Komisi Pembarantasan Korupsi.
Saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana, membenarkan, tersisa 2 orang dalam perkara dugaan pidana korupsi RPU yang berpotensi jadi tersangka.
Namun lantaran keduanya merupakan legislator aktif, juga maju kembali sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Penyidik Polda Kaltim akan menunggu kontentasi politik pada April 2019 berakhir, baru melanjutkan proses penyidikannya.
"Karena ada beberapa (oknum) dalam proses Pileg 2019. Ini ada yang sebagai caleg. Dalam hal ini kita menunggu proses pemilihan umum selesai. Karena kita menghormati pelaksaan yang bersangkutan dalam pesta demokrasi," ungkapnya, Kamis (14/2/2019).
Polisi Selidiki Dugaan Pengerusakan Truk Saat Demo RPU di Balikpapan, Ini Pasal yang Disangkakan
Rumah Juragan Kontrakan Dirampok, Warga Lihat Kawanan Pria Bagi-bagi Uang di Depan Rumah Korban
Lebih lanjut, Ade menyebut penyidik akan melakukan upaya penegakkan hukum lanjutan usai pesta demokrasi berakhir.
"Anggota (DPRD Balikpapan) bersangkutan mengikuti kontestasi dalam Pemilu legislatif lagi, di antaranya inisial ABD dan ABY," ungkap perwira 3 melati di pundak kepada Tribunkaltim.co (*)