Kasus Dugaan Korupsi RPU

Kecam Aksi Represif Polisi di Balikpapan, Mahasiswa Samarinda Keluarkan 3 Tuntutan

Elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Cipayaung Kota Samarinda melakukan aksi unjuk rasa merespon sikap represif aparat Polres Balikpapan demo RPU

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Massa aksi yang tergabung dalam Cipayung Kota Samarinda menggelar aksi damai di simpat empat Lembuswana, massa mengecam tindakan represifitas Kepolisian terhadap aksi mahasiswa di Balikpapan, Kamis (14/2/2019) siang. 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Massa aksi elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung wilayah Samarinda menggelar aksi damai di simpang empat Lembuswana Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (14/2/2019).

Aksi itu sendiri dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas tindakan represif yang dilakukan Kepolisian terhadap mahasiswa yang menggelar aksi di Kota Balikpapan, pada 11 Februari 2019 lalu.

Pengamatan Tribunkaltim.co, massa yang unjuk rasa ini menilai akibat tindakan represif dari aparat kepolisan terdapat sedikitnya 11 sampai 14 mahasiswa yang harus menjalani perawatan di ruamah sakit akibat mendapat sejumlah tindakan kekerasan dari kepolisian Kota Balikpapan.

Naik Bus Bayar Pakai Sampah, Kota di Pulau Kalimantan Ini Mau Ikut Terapkan

Momen Pemilu Selesai, Polisi Bidik Dua Anggota DPRD Balikpapan dalam Kasus Korupsi RPU

Sidang Dugaan Korupsi RPU di Tipikor Samarinda, Ketua DPRD Balikpapan 5 Kali Mangkir Bersaksi

Selain membentangkan spanduk, bendera dan berorasi, massa aksi juga membakar ban tepat di tengah simpangan, yang membuat arus lalu lintas sedikit terhambat.

"Ini merupakan keresehan dan kekesalan kami terhadap aksi represif aparat kepada rekan-rekan mahasiswa kami di Cipayung Balikpapan," ucap Korlap Aksi, Vincent, Kamis (14/2/2019).

Massa aksi yang tergabung dalam Cipayung Kota Samarinda menggelar aksi damai di simpat empat Lembuswana, massa mengecam tindakan represifitas Kepolisian terhadap aksi mahasiswa di Balikpapan, Kamis (14/2/2019) siang.
Massa aksi yang tergabung dalam Cipayung Kota Samarinda menggelar aksi damai di simpat empat Lembuswana, massa mengecam tindakan represifitas Kepolisian terhadap aksi mahasiswa di Balikpapan, Kamis (14/2/2019) siang. (TRIBUNKALTIM/CHRISTOPER D)

Lanjut dia menjelaskan, aksi di Balikpapan yang awalnya berlangsung damai, berakhir ricuh setelah beberapa mahasiswa mendapatkan tindakan kekerasan.

Saat itu, Cipayung Balikpapan menggelar aksi terkait dengan HUT Balikpapan, diantaranya masalah banjir dan korupsi RPU.

"Ini bentuk solidaritas. Kami minta agar kasus tersebut diusut tuntas," tegasnya.

356.000 Orang Dukung Petisi Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kini Berembus Kabar Baik

Sudah Dibuka! Honorer Eks K-II Bisa Daftar PPPK/P3K 2019 Sekarang, Syarat Wajib Ini jadi Sorotan

Unjuk Rasa Dugaan Korupsi RPU di Balikpapan Berakhir, Mahasiswa Sebut Akan Ada Aksi Susulan

Represifitas aparat kepolisian di Balikpapan menambah daftar hitam perlakuan aparat dalam mengayomi masyarakat sebagaimana diatur dalam aturan yang masih berlaku.

Disinggung dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia Nomor : 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, bahwa satuan pengendalian massa memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa.

Berdasarkan permasalahan yang terjadi, berikut tuntutan massa aksi dari Cipayung Kota Samarinda :

1). Menghentikan segala bentuk tindakan represifitas aparat kepolisian terhadap gerakan rakyat.

2). Kapolda Kaltim harus memastikan agar tindakan represif terhadap demonstran oleh aparat kepolisian agar tidak terulang kembali di wilayah Kaltim.

3). Mengusut tuntas aparat Kepolisian Resort Kota Balikpapan yang melakukan tindakan represifitas terhadap 14 korban massa aksi di Balikpapan.

Para mahasiswa di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur melakukan aksi demo terkait Rumah Potong Unggas (RPU) yang terjadi di jalan Jendral Sudirman, Kota Balikpapan pada Senin (11/2/2019). Peristiwa ini timbulkan korban luka di kubu mahasiswa karena terlibat bentrok dengan aparat keamanan.

Imbas dari dilakukannya demo, ada belasan mahasiswa terluka dan dilarikan ke rumah sakit. Mereka ini yang sempat dilarikan ke rumah sakit adalah;

1. ROBI (GMKI)
2. ARDI (HMI)
3. IQBAL MULYONO (HMI)
4. RAHARDIAN (HMI)
5. DANDI (HMI)
6. GIS (HMI)
7. DERI (HMI)
8. RIZQI USMAN (HMI)
9. YOSEP (GMNI)
10. ZAINUDIN (PMII)
11. RAFSYAN (HMI)
12. AMIR (PMII)
13. ALWI SIMAMORA (GMKI)
14. RINTO (HMI)

Terungkap di Sidang Lanjutan Kasus RPU Balikpapan, Saksi Lihat Tumpukan Uang di Meja

Polisi Bakal Usut Dua Anggota DPRD Balikpapan

Ada dua oknum anggota DPRD Kota Balikpapan yang diduga terlibat dalam persekongkolan jahat korupsi RPU Balikpapan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 11 miliar hingga akhirnya memunculkan keramaian di kalangan mahasiswa dengan melakukan aksi demo RPU Balikpapan untuk segera diusut terus kasusnya.

Kendati dua nama berinisial ABD dan AYD sudah lama terendus dari pertengahan tahun 2018 lalu, namun penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus rasuah yang diatensi oleh Komisi Pembarantasan Korupsi.

Saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana, membenarkan, tersisa 2 orang dalam perkara dugaan pidana korupsi RPU yang berpotensi jadi tersangka.

Namun lantaran keduanya merupakan legislator aktif, juga maju kembali sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Penyidik Polda Kaltim akan menunggu kontentasi politik pada April 2019 berakhir, baru melanjutkan proses penyidikannya.

"Karena ada beberapa (oknum) dalam proses Pileg 2019. Ini ada yang sebagai caleg. Dalam hal ini kita menunggu proses pemilihan umum selesai. Karena kita menghormati pelaksaan yang bersangkutan dalam pesta demokrasi," ungkapnya, Kamis (14/2/2019).

Polisi Selidiki Dugaan Pengerusakan Truk Saat Demo RPU di Balikpapan, Ini Pasal yang Disangkakan

Rumah Juragan Kontrakan Dirampok, Warga Lihat Kawanan Pria Bagi-bagi Uang di Depan Rumah Korban

Lebih lanjut, Ade menyebut penyidik akan melakukan upaya penegakkan hukum lanjutan usai pesta demokrasi berakhir.

"Anggota (DPRD Balikpapan) bersangkutan mengikuti kontestasi dalam Pemilu legislatif lagi, di antaranya inisial ABD dan ABY," ungkap perwira 3 melati di pundak kepada Tribunkaltim.co (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved