Pilpres 2019

Soal Kepemilikan Lahan Prabowo Subianto, Wapres JK: Saya yang Kasih Itu

"Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola oleh Prabowo)," ujar Jusuf Kalla (JK) di kantornya,

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua hari selang debat kedua Pilpres 2019, isu terkait kepemilikan lahan Prabowo Subianto masih tetap trending di pemberitaan, khususnya media online

Terbaru, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku bahwa ia lah yang memberikan izin kelola lahan negara atau Hak Guna Usaha (HGU) kepada Prabowo Subianto di Kalimantan Timur pada 2004.

"Bahwa Pak Prabowo menguasai tapi sesuai Undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola oleh Prabowo)," ujar Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019), dikutip dari TribunJabar.id

Ungkap Lahan HGU Prabowo Subianto Sudah Sesuai Aturan, Wapres Jusuf Kalla: Apa yang Salah?

Dilaporkan Karena Sebut Kepemilikan Lahan, Jokowi: Kalau Debat Dilaporkan, Enggak Usah Debat Saja

Jokowi Ungkap Lahan Milik Prabowo 220 Ribu Hektare di Kaltim, Ini Tanggapan Gerindra Kaltim

JK mengatakan, pada 2004 saat pemerintahan SBY, lahan itu berada di bawah pengawasan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tersandung kredit macet, yang kemudian diambil alih oleh Bank Mandiri.

 

Dalam pengalihkan penjualan HGU itu, JK berpesan kepada Direktur Utama Bank Mandiri kala itu Agus Martowardojo, untuk memberikan izin penggunaan lahan hanya bagi orang pribumi saja.

"Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'siap' (jawab Prabowo). Kemudian saya minta Agus Marto (Gubernur Bank Mandiri saat itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke orang Singapura," kata JK.

JK mengatakan, akhirnya Prabowo membeli secara tunai HGU tersebut sebesar 150 Juta Dollar AS.

"Dia (Prabowo) belilah itu (HGU). Jadi itu kredit macet itu. Singapura mau beli waktu itu, daripada orang lain yang ngambil. tapi itu sesuai aturan yang ada, bayar cash di Mandiri," kata JK.

Thailand dan Vietnam Lolos ke Semifinal Piala AFF U-22, Timnas U-22 Indonesia Hadapi Malaysia Besok

Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02 itu menyatakan, ratusan ribu hektare tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo dalam sesi penutup Debat Capres Peemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.

Fadli Zon Sebut Prabowo Selamatkan Aset Bangsa

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, menilai capresnya menyelamatkan aset bangsa dengan menguasai ratusan ribu hektar lahan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi pernyataan Prabowo yang membenarkan dirinya menguasai 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lahan di Aceh Tengah.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, lahan tersebut didapat melalui proses lelang setelah krisis moneter tahun 1997-1998.

Tahun 1997-1998 adalah ujung kekuasaan Soeharto, mantan bapak mertua Prabowo Subianto.

Pada tahun itu pula akhirnya terbinanya rumah tangga pasanganPrabowo Subianto dengan Titiek Soeharto.

Kembali lagi soal lahan, kata Fadli Zon, dalam proses lelang tersebut banyak lahan yang justru dikuasai asing.

"Banyak aset-aset itu kemudian diambil alih oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional) dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang. Jadi Pak Prabowo justru menyelamatkan aset bangsa," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Soal Serangan Pribadi Capres Saat Debat, Bawaslu Sebut Hukuman Berupa Sanksi Etik

Ia pun menilai wajar Prabowo Subianto menguasai lahan seluas itu sebab Ketua Umum Gerindra itu memang seorang pengusaha.

Lebih lanjut, Fadli Zon menambahkan, lahan tersebut sedianya tetap milik negara lantaran Prabowo Subianto hanya memanfaatkannya lewat Hak Guna Usaha (HGU).

"Pak Prabowo ini kan juga berangkat dari Pasal 33. Harusnya cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Walaupun ini tentu bisa menjadi perdebatan panjang. Karena ada swasta yang bisa menguasai jutaan hektar," tutur Fadli Zon memaparkan.

"Walaupun sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi Hak Guna Usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu," lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra itu. 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjadi narasumber pada diskusi polemik bertemakan Freeport Bikin Repot di Jakarta Pusat
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjadi narasumber pada diskusi polemik bertemakan Freeport Bikin Repot di Jakarta Pusat (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ditanami Sawit

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan calon presiden Prabowo Subianto ihwal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai.

"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Menurut Himawan Arief Sugoto, lahan yang dikuasai Prabowo Subianto dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.

"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.

Namun, Himawan Arief Sugoto mengaku kurang memahami soal batasan minimal dan maksimal luas perkebunan yang bisa dikuasai perorangan.

Hanya, ia menegaskan, lahan yang berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga 35 tahun.

"Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut," katanya.

"(Yang pasti) kalau batasan luasan itu ada aturannya. Tapi, itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga. Tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah (PP)," kata Himawan Arief Sugoto.

Apa Itu HGU?

Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

HGU ini sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Adapun jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun.

Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan waktu hingga 35 tahun.

Selain itu, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan, penguasaan HGU dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Dalam Ayat (1) Pasal 30 disebutkan, yang dapat mempunyai HGU adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

"Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam Ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha jika ia tidak memenuhi syarat tersebut," demikian tulis Ayat (2) Pasal 30.

"Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah," lanjut bunyi ayat tersebut.

Penetapan status HGU terjadi karena adanya penetapan pemerintah.

HGU yang diterima harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.

Nantinya, pendaftaran itu akan menjadi alat bukti yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Dalam penjelasan terakhir, HGU dapat menjadi jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Status HGU dapat dihapus karena jangka waktunya berakhir, adanya syarat yang tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah.

32 Negara Siap Berkompetisi Rebut Piala Sudirman 2019, Siapa Saja Mereka?

Sebelumnya dalam debat kedua Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.

Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.

Menurut Jokowi, Prabowo Subianto punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.

Data tersebut diakui Prabowo Subianto.

Namun, ia mengaku hanya memiliki Hak Guna Usaha ( HGU).

Sementara tanah tersebut milik negara.

"Itu benar, tapi itu HGU ( Hak Guna Usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo Subianto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved