Yuk Intip Gaji CPNS Baru serta Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2019, Ada yang Pembayarannya Dirapel
Usai dinyatakan lulus, ribuan CPNS 2018 ini tentunya akan mulai bertugas di tengah masyarakat.Berapa gaji yang akan diterima, simak selengkapnya
Penulis: Doan Pardede |
Capture Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
Gaji CPNS 2018 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.
Gaji Perangkat Desa dengan ASN Golongan IIA Setara! Mendagri: Masih Ada yang Digaji Rp 300 Ribu
Forsesdasi Bantah Tolak Rekrutmen PPPK, Sebut Gaji Bakal Dianggarkan di APBD-Perubahan
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Berita Terkait