Yuk Intip Gaji CPNS Baru serta Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2019, Ada yang Pembayarannya Dirapel

Usai dinyatakan lulus, ribuan CPNS 2018 ini tentunya akan mulai bertugas di tengah masyarakat.Berapa gaji yang akan diterima, simak selengkapnya

Penulis: Doan Pardede |
Capture Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
Gaji CPNS 2018 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100.

Gaji Perangkat Desa dengan ASN Golongan IIA Setara! Mendagri: Masih Ada yang Digaji Rp 300 Ribu

Forsesdasi Bantah Tolak Rekrutmen PPPK, Sebut Gaji Bakal Dianggarkan di APBD-Perubahan

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan

Halaman
1234
Tags
CPNS
PNS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved