Wanita 18 Tahun di Kalimantan Barat Diperkosa Bergilir Lima Orang, Polisi Kini Ringkus Pelaku

Wanita usai 18 tahun di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat jadi korban pemerkosaan lima orang, diperkosa secara bergilir kini polisi sudah tangkap.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ilo
Bocah perempuan menjadi korban kekerasan seksual, sang korban ingin tak ada lagi kejadian terulang. Nah, ada wanita 18 Tahun di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diperkosa bergilir lima Orang. Kini polisi telah meringkus para pelaku. 

Karena situasi warga setempat sudah ramai dan mulai emosi terhadap tersangka, maka segera diamankan dan dibawa ke Polres Kayong Utara," imbuh Denni.

Perkosa dan Curi HP Korban

Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengamankan tersangka pemerkosaan berinisial IW (24) warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Sebelumnya di tanggal 13 Januari 2019, pelaku telah melakukan tindak pidana pemerkosa terhadap seorang wanita berinisial NA (26) warga Kecamatan Kubu dan mengambil HP milik korban.

Penangkapan ini dilakukan petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kita telah mengamankan pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka berinisial IW alias DN, pada Kamis 14 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB," ungkap Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko beberapa waktu lalu.

Live Streaming dan Jadwal Bali United Vs Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Asia U-23

Kisah Pilu Korban-korban Brenton Tarrant, Sebelum Ditembak Daoud Nabi Ucapkan HelloBrother

Operasi di Ibu Kota Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba, Ciduk 2 Bandar Sabu

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku karena pihaknya mendapati petunjuk dari HP milik korban yang dijual oleh pelaku.

"Di hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira pkl 09.00 wib, anggota mendapat informasi tentang handphone milik korban. Setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim melapor kepada kapolsek dan bersama anggota Polsek melakukan pulbaket dan kemudian mendapatkan petunjuk," ungkapnya.

Lalu, Kapolsek mengambil langkah-langkah dan membentuk tim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah didapat alamat dari penjual hal Korban, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Asus Zenfone Go cassing warna hitam biru dari seorang laki-laki bernama Ries yang diduga kuat milik korban NA yang dirampas kala itu oleh pelaku.

Selanjutnya, pihak Polsek pun melakukan pengembangan dan didapat sebuah nama lagi yakni DAN.

Serta nama orang penjual handphone barang bukti yang diduga keras sebagai pelaku.

Operasi Pulau Narkoba di Samarinda, Satu dari 8 Pelaku Oknum Pamdal DPRD Kaltim

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Pihak kepolisian pun mendapati petunjuk bahwa orang yang menjual handphone itu pertama kali adalah tersangka berinisial IW.

Setelah bukti dan Informasi dirasa cukup, pihak Kepolisian Polsek Kubu pun langsung bersama dengan sejumlah anggota menuju lokasi tersangka berada.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved