Pengusaha Asal Pati Kaget, Saldo Tabungan Rp 6,4 Miliar di Bank Jateng Mendadak Hilang

Muhammad Ridwan bersama istrinya terus memperjuangkan hak untuk mendapatkan kembali uangnya sebesar Rp 6,4 miliar diblokir oleh Bank Jateng.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi - Pengusaha Asal Pati Kaget, Saldo Tabungan Rp 6,4 Miliar di Bank Jateng Mendadak Hilang 

Namun anehnya setelah dicetak uang yang disetorkan ke rekeningnya sendiri sebesar Rp 1 miliar telah terdebit.

Saat ditanya kemana uangnya tersebut, petugas Bank Jateng hanya menjawab semua urusan berada di Bank Jateng pusat.

"Saat saya tanya jawabnya itu urusannya pusat yang tahu," kata dia.

Ia menuturkan dari tahun 2018 hingga saat ini, tidak ada upaya apapun dari Bank Jateng terkait uangnya yang hilang.

Dirinya menyerahkan urusan tersebut ke penasehat hukumnya.

"Sebelum dana hilang saya mau depositokan di Bank Jateng. Tapi belum dideposito dana sudah hilang," tutur dia.

Penasehat hukum korban, Arwani menuturkan, sejak tanggal 25 Oktober 2018 telah terjadi pendebitan (pengambilan) dengan kode lain.

Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Pemerintah Ultimatum Maskapai Turunkan Harga Mulai Awal April Ini

Hal ini dibuktikan dari rekap yang dimintanya bank tempat kliennya menyetor.

"Kalau klien saya yang ambil kodenya ATM. Kalau yang tidak diambil klien saya kodenya OPRTS di kolom terakhir," ujar dia.

Menurut dia, hal yang membuat janggal adalah total saldo milik kliennya Rp 5,4 miliar hilang.

Selain itu uang Rp 1 miliar yang setor kliennya juga hilang.

"Penarikan itu secara sistem. Termasuk Rp 1 miliar. Pemblokiran tidak ada pemberitahuan apapun," ujar dia.

Ridwan menuturkan menurut keterangan pengacara Bank Jateng, uang milik kliennya diklaim milik Bank Jateng. Keterangan tersebut merupakan jawaban Bank Jateng di sidang gugatan.

"Namanya bank menghimpun dana dari nasabah disalurkan dalam bentuk kredit atau lainnya. Kalau bank punya dana disitu judulnya apa?" tanyanya.

Ada Kecurigaan TPPU

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved