Pengusaha Asal Pati Kaget, Saldo Tabungan Rp 6,4 Miliar di Bank Jateng Mendadak Hilang

Muhammad Ridwan bersama istrinya terus memperjuangkan hak untuk mendapatkan kembali uangnya sebesar Rp 6,4 miliar diblokir oleh Bank Jateng.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi - Pengusaha Asal Pati Kaget, Saldo Tabungan Rp 6,4 Miliar di Bank Jateng Mendadak Hilang 

Di sisi lain, menurut Arwani, awal mula pemblokiran, Bank Jateng menaruh curiga terhadap kliennya adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun setelah adanya pemblokiran rekening kliennya, pihak Bank Jateng tidak bisa menunjukkan siapa tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut.

"Sekarang setelah ini diambil siapa tersangkanya? Tidak ada. Seharusnya pemblokiran sudah ditentukan tersangkanya," jelas dia.

Ia mengatakan kliennya tidak meminta bank Jateng lebih dari apapun. Kliennya hanya meminta uang disimpan di Bank Jateng bisa kembali. "Klien saya tidak aneh-aneh, cuma minta uangnya kembali. Sepele. Itu aja," tutur dia.

Jokowi Mulai Sibuk Kampanye, Wapres Jusuf Kalla Jamin Pemerintahan Berjalan Normal

Sidang ditunda

Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan perdata perkara pemblokiran rekening tabungan kedua nasabah Bank Jateng asal Pati yakni M Ridwan dan Nanik Supriyati yang semula dijadwalkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/3), ditunda hingga Kamis (28/3), karena hakim tidak lengkap saat sidang pemeriksaan saksi ahli dari tergugat Direktur Bank Jateng.

Sebelumnya, pihak penggugat juga menghadirkan saksi. Saksi tersebut mengungkapkan bahwa dana dari penggugat memang diblokir secara sepihak oleh Bank Jateng.

"Buktinya dari rekap buku tabungan. Di situ tertera TRX. Kalau yang uang yang diambil nasabah sendiri kodenya ATM. Kalau uang yang diambil bukan dari nasabah atau penggugat kodenya OPTRS," jelasnya.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan mengalami sendiri hal serupa seperti penggugat. Tabungan miliknya sekitar Rp 3 miliar diblokir tanpa sebab yang jelas.

Menurut Arwani, saksi mengalami hal serupa pada 25 Oktober 2018. Kemudian terulang lagi tanggal 2 November 2018.

 

Selain kedua kliennya, Arwani juga menangani nasabah lain yang memiliki perkara serupa dan menggugat Bank Jateng. Total, ada empat kasus pemblokiran rekening oleh Bank Jateng yang kini ditanganinya.

"Yang saya tangani Demak satu kasus, Semarang dua kasus, Pati Satu kasus," jelasnya

Sementara itu, Juru bicara Bank Jateng Leo Mamesa enggan memberikan keterangan terkait hal ini. "Kita tunggu saja nanti di persidangan," kata Leo lewat ponselnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nasabah Bank Jateng Kaget Saldo Rp 6,4 Miliar Lenyap, Ini Berita Lengkapnya

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Saldo Rp 6,4 Miliar Milik Nasabah Bank Jateng Mendadak Hilang, Korban Ungkap Kejanggalan, http://wow.tribunnews.com/2019/03/26/kronologi-saldo-rp-64-miliar-milik-nasabah-bank-jateng-mendadak-hilang-korban-ungkap-kejanggalan?page=all.

Editor: Lailatun Niqmah

Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

 Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved