Pilpres 2019

Said Aqil Siradj Ungkap Peran Besar Jokowi yang Sulit Dilupakan Warga NU

Alasan itu menurut KH Said Aqil Siradj bukan semata-mata karena kehadiran tokoh NU KH Maruf Amin yang digandeng menjadi cawapres Jokowi

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat ditemui di Sekretariat PBNU, Jalan Kramat Raya, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Said dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.

Menanggapi pelaporan atas dirinya, Said Aqil mengaku pasrah kepada pihak kepolisian.

Said Aqil mengatakan dirinya hanyalah warga negara biasa yang siap dimintai keterangan jika diminta oleh polisi.

"Saya serahkan kepada polisi. Saya percaya kepada polisi, kalau mau dilanjutkan, monggo," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019), mengutip Antara via Kompas.com.

Namun, terkait pelaporan tersebur, Said Aqil mengaku sampai saat ini ia belum dipanggil polisi.

"Tapi belum dipanggil sampai sekarang," ujar Said Aqil.

Menurutnya, berdasarkan pendapat ahli Bahasa Indonesia, apa yang diutarakan olehnya bukan lah ujaran kebencian.

Said Aqil sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menilai kebenaran atas pernyataannya itu.

Terkait pelaporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika polisi masih mendalami dugaan ujaaran kebencian dari pernyataan Said Aqil.

Pihaknya juga menelusuri adanya unsur pidana terkait dengan kasus ini.

"Pelaporan tersebut menyangkut masalah penghinaan atau ujaran kebencian."

"Unsur-unsur itu kan yang harus didalami dulu, apa betul itu merupakan suatu perkara pidana, atau bukan," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Dedi juga menambahkan jika Nantinya, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyelidiki laporan tersebut, karena pasal yang digunakan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Nanti tim akan ditunjuk, tim dari Direktorat Siber untuk menangani kasus tersebut karena kasus tersebut kaitannya dengan UU ITE," pungkas Dedi Prasetyo.

(TribunKaltim.co/Syaiful Syafar)

Jangan lupa like fanpage Facebook TribunKaltim.co:

Follow Instagram tribunkaltim:

Subscribe channel YouTube newsvideo tribunkaltim:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved