Pucuk DPD Golkar Samarinda Diganti, AMPG Kaltim Sarankan tak Perlu Dipolemikkan

Golkar Samarinda sedang dirundung bimbang pucuk pimpinan. Ketua AMPG Kaltim, Ayub menilai biasanya persoalan seperti ini, diselesaikan di level atas.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ Nalendro Priambodo
Kantor DPD II Golkar Samarinda di Jalan Dahlia, Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin Ayub mengaku keluarnya surat keputusan penggantian Ketua DPD II Golkar Samarinda, Jafar Abdul Gafar ke Plt Ketua M. Hatta Zainal sempat menuai pertanyaan di kader-kader partai utamanya yang menjadi caleg dan senior partai.

"Kader sempat bertanya pada saya, yang mau caleg. Senior saya bahkan di Golkar, bilang, ini gimana ? kita mau kerja, supaya semua kumpul, kerjasama dengan baik, ada persoalan ini," tutur pria yang akrab disapa Ayub, Sabtu (6/4/2019) menceritakan pertanyaan sejumlah kader padanya.

Terlebih, pro dan kontra ini hadir beberapa minggu jelang pemilihan umum nanti. "Kalau berpolemik di eksternal, kasian teman-teman kita yang kerja di lapangan," katanya.

Persib Telah Teken Kontrak, Pemain Asal Korea Selatan Batal Gabung Maung Bandung

CEO Persija Jakarta: Marko Simic Tetap Tumpuan Utama di Liga 1 2019

Sebagai Ketua AMPG Kaltim, Ayub menilai biasanya persoalan seperti ini, diselesaikan di level atas. "Kita-kita ini, tetap melakukan kerja pemenangan," katanya.

Ayub mengatakan pada kader-kader lain, dirinya yakin Plt Ketua DPD I, Mukhtarudin dan Sekertaris DPD I, Abdul Kadir pasti memiliki cara menyelesaikan ini. Pula, bagi pihak yang merasa berkeberatan dan merasa hak konsistutinya tidak diakomodir, ia menyarankan silahkan melaporkan ke Mahkamah Partai.

"Jadi, tak perlu dipolemikkan, silahkan ikuti konsistuti partai dan PO partai," katanya.

Dari info yang ia peroleh, sudah ada diskusi antara Abdul Kadir dan Hatta Zainal membahas persoalan ini. Dia yakin, persoalan ini, persoalan ini, tidak terlalu berdampak pada soliditas partai memenangkan pemilu nanti. "Aman-aman saja," tandasnya.

Kepala Daerah Kaltim Diingatkan Soal Kutukan SDA, Contoh di Antaranya Pabrik Semen

Sebelumnya, Wakil Sekertaris Bidang Hukum DPD I Golkar Kaltim, Abdul Rokhim menilai, dari sudut pandang hukum, keluarnya SK penetapan Hatta Zainal sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Samarinda menggantikan Jafar Abdul Gafar tak sah karena tak melalui mekanisme pleno internal partai.

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menguji apakah SK itu sah apa tidak. Salah satunya menguji di Mahkamah Partai berlambang pohon beringin ini.

"Pembatalan SK di Mahkamah Partai, di Golkar tak bisa sepihak, menguji keabsahan SK itu, kalau itu (SK pengangkatan) nanti tak sah otomatis batal pak Hatta itu," kata Rokhim, Jumat (5/4/2019).

Kalaupun nantinya ada gugatan dilayangkan ke Mahkamah Partai, dan Hatta mengadakan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub), Rokhim khawatir hasil keputusan Musdalub itu rawan digugat. Sebab, SK itu masih diuji, dan kondisinya rawan digugat karena terindikasi cacat hukum.

"Sebelum diuji jangan mengadakan apa apa dulu, kalau mendapat mandat dari Plt jangan adakan gerakan Musdalub atau apapun dulu, tunggu putusan gugatan mahkamah partai," tuturnya.

"Plt pak Hatta batal, Musdalub juga batal," lanjut Rokhim menjelaskan konsekwensi jika SK itu dinyatakan cacat hukum dan diadakan Musdalub.

Dia memperkirakan, jika nantinya, diadakan Sidang Mahkamah Partai, maka Plt Ketua DPD I Golkar Kaltim, Wakil Sekertaris Asli Arpani dan Hatta Zainal akan dimintai keterangan di hadapan majelis mengapa SK itu bisa keluar.

Dari yang ia tahu, biasanya sidang mahkamah partai berlangsung selama 60 hari. Ia memperkirakan 'polemik' ini sedikit banyak berpengaruh pada soliditas dan pro kontra di partai. "Tidak semua orang senang dan benci pak Hatta. Tinggal kita sikapi perbedaan pendapat," katanya.

Terpisah, Sekertaris DPD I Golkar Kaltim, Abdul Kadir, mengaku belum berani memberi komentar dan menilai proses penerbitan SK yang dinilai oleh Dewan Pertimbangan Partai tak sah. "Kalau saya menilai subjektif. Tidak elok berbicara," katanya dihubungi di hari yang sama saat berada di Balikapapan.

Menurutnya, ada banyak cara menyelesaikan polemik ini. "Misalnya kawan Hatta Zainal punya kesadaran ada yang salah dalam prosesnya, dan kembalikan pada proses yang benar. Dan Mahkamah Partai, ada banyak cara," tuturnya.

Politisi yang kini duduk di kursi DPRD Samarinda ini, belum berani bicara terlalu jauh, apakah persoalan polemik ini berpengaruh pada soliditas partai, khususnya di Samarinda menghadapi pemilu yang tinggal dua minggu saja ini.

"Nanti, dikira subjektif. Aku, satu Kaltim bisa nilai. Kaltim solid saja, ga ada masalah," tandasnya.

Sementara itu Ketua Harian Golkar Kaltim, Makmur HAPK belum dapat dimintai pendapat soal polemik ini. Nomor ponselnya tak aktif.

Kabar terbaru muncul terkait SK Pengangkatan Plt Ketua DPD Golkar Samarinda Hatta Zainal yang menggantikan Jafar Abdul Gaffar. 

Wakil Sekertaris Bidang Hukum DPD I Golkar Kaltim, Abdul Rokhim menilai, dari sudut pandang hukum, keluarnya SK penetapan Hatta Zainal sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Samarinda menggantikan Jafar Abdul Gaffar tak sah karena tak melalui mekanisme pleno internal partai. 

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menguji apakah SK itu sah apa tidak. Salah satunya menguji di Mahkamah Partai berlambang pohon beringin ini. 

"Pembatalan SK di Mahkamah Partai, di Golkar tak bisa sepihak, menguji keabsahan SK itu, kalau itu (SK pengangkatan) nanti tak sah otomatis batal pak Hatta itu," kata Rokhim, Jumat (5/4/2019).

AMPG Kaltim Imbau Jelang Pemilu Fokus Menangkan Partai Golkar

Tribun Kaltim Raih 2 Kategori Juara Telkomsel JWPC 2018, Karya Tulis dan Fotografi

Polres Kubar Ringkus Pelaku Perampokan Uang Gaji Karyawan PT MCA, Nilainya Capai Rp 517 Juta

Kalaupun nantinya ada gugatan dilayangkan ke Mahkamah Partai, dan Hatta mengadakan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub), Rokhim khawatir hasil keputusan Musdalub itu rawan digugat.

Sebab, SK itu masih diuji, dan kondisinya rawan digugat karena terindikasi cacat hukum.  

"Sebelum diuji jangan mengadakan apa apa dulu, kalau mendapat mandat dari Plt jangan adakan gerakan Musdalub atau apapun dulu, tunggu putusan gugatan mahkamah partai," tuturnya. 

"Plt pak Hatta batal, Musdalub juga batal," lanjut Rokhim menjelaskan konsekwensi jika SK itu dinyatakan cacat hukum dan diadakan Musdalub. 

Lulus P3K/PPPK Masih Bisa Ikut CPNS 2019 atau Tidak? Simak Ketentuannya!

Pemkot Samarinda Gelontorkan Rp 2 Miliar Buat Akses Masuk ke TPA Sambutan

Hasil Malaysia Open 2019 - Akhirnya, Jonatan Christie Kalahkan Viktor Axelsen, Jojo ke Semifinal

Dia memperkirakan, jika nantinya, diadakan Sidang Mahkamah Partai, maka Plt Ketua DPD I Golkar Kaltim, Wakil Sekertaris Asli Arpani dan Hatta Zainal akan dimintai keterangan di hadapan majelis mengapa SK itu bisa keluar.

Dari yang ia tahu, biasanya sidang mahkamah partai berlangsung selama 60 hari. Ia memperkirakan 'polemik' ini sedikit banyak berpengaruh pada soliditas dan pro kontra di partai. "Tidak semua orang senang dan benci pak Hatta. Tinggal kita sikapi perbedaan pendapat," katanya.  

Terpisah, Sekertaris DPD I Golkar Kaltim, Abdul Kadir, mengaku belum berani memberi komentar dan menilai proses penerbitan SK yang dinilai oleh Dewan Pertimbangan Partai tak sah.

"Kalau saya menilai subjektif. Tidak elok berbicara," katanya dihubungi di hari yang sama saat berada di Balikpapan. 

Kurang dari 15 Jam, Kill This Love BLACKPINK Capai 30 Juta Penonton, Pecahkan Rekor MV Ddu Du Ddu Du

Soal Pembiayaan Jalan Alternatif Menuju Bandara APT Pranoto, Begini Sikap Pemprov Kaltim

Hujan tak Menghalangi Kapolres Bontang Kunjungi Rumah Gakin Lansia untuk Hal Ini

Menurutnya, ada banyak cara menyelesaikan polemik ini.

"Misalnya kawan Hatta Zainal punya kesadaran ada yang salah dalam prosesnya, dan kembalikan pada proses yang benar. Dan Mahkamah Partai, ada banyak cara," tuturnya. 

Politisi yang kini duduk di kursi DPRD Samarinda ini, belum berani bicara terlalu jauh, apakah persoalan polemik ini berpengaruh pada soliditas partai, khususnya di Samarinda menghadapi pemilu yang tinggal dua minggu saja ini. 

"Nanti, dikira subjektif. Aku, satu Kaltim bisa nilai. Kaltim solid saja, ga ada masalah," tandasnya. 

Sementara itu Ketua Harian Golkar Kaltim, Makmur HAPK belum dapat dimintai pendapat soal polemik ini. Nomor ponselnya tak aktif.

Pengangkatan Plt Ketua Golkar Samarinda tak Sah

Sebelumnya ada kabar, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPD I Golkar Kaltim, Syarifuddin Gairah menjelaskan, surat keputusan pemberhentian Jafar Abdul Gafar dan pengangkatan Muhammad Hatta Zainal sebagai Plt Ketua DPD I Partai Golkar Samarinda, dinilai tak sah secara organisasi.

Syarifuddin menguraikan, secara prosedur surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Plt DPD II Golkar Samarinda merupakan permintaan dari DPP Partai Golkar.

Menurut dia, prosedur seharusnya permintaan itu, ditindaklanjuti dengan rapat pleno di tingkatan DPD I Golkar Kaltim, setelah ada keputusan bulat barulah dibawa ke DPP Partai Golkar.

BACA JUGA:

Sekretaris Golkar Kaltim Pertanyakan Kewenangan Wakilnya Tanda Tangani SK

Gafar Diberhentikan, Hatta Zainal Ditunjuk Jadi Plt Golkar Samarinda

KPK Tetapkan Anggota Fraksi Golkar DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka Suap Distribusi Pupuk

Namun, dalam perjalanannya, keputusan itu, dilaksanakan tanpa melalui pleno partai dan tidak ditandatangani oleh Sekertaris DPD I Golkar Kaltim, Abdul Kadir, melainkan Wakilnya, Asli Arpani.

"Kepustusan itu permintaan DPP, dilaksanakan langsung tanpa rapat pleno dan ditandatangani oleh wakil Sekertaris," kata Syarifuddin usai menghadiri rapat internal partai sejumlah pengurus di antaranya, Sekertaris DPD I Golkar Kaltim, Abdul Kadir, Ketua Dewan Pertimbangan, Sapran,dan sejumlah anggota dewan fraksi partai Golkar, Sabtu (30/3/2019).

Syarifuddin menambahkan, sebenarnya dalam prosedur baku partai, Wakil Sekertaris DPD I Golkar Kaltim bisa bertandatangan dalam surat keputusan itu, jika Sekertaris DPD I Golkar Kaltim berhalangan.

"Ini, Sekertaris menyatakan dia di by pass. Itu menyalahi," kata Syarifuddin.

Karena itu, ia menegaskan prosedur keluarnya nama M. Hatta Zainal sebagai Plt DPD II Golkar Kaltim tak lengkap dan dinilai tak sah secara organisatoris.

"Secara organisatoris tak sah. Karena proses internal tidak sah. Kita nyatakan disahkan dalam rapat pleno baru kita sampaikan ke DPP," kata Syarifuddin.

BACA JUGA:

Soal Infografik Ma'ruf Amin, Dewan Pers: Permasalahan TKN dan Tirto Sudah Selesai

Jokowi Memerlukan Pemerintahan Dilan, Prabowo Nilai Korupsi Sudah Stadium 4

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Ingatkan Hendropriyono Jangan Membuat Keresahan

Ia menjelaskan, munculnya nama M. Hatta Zainal itu berasal dari atas, alias dari Plt Ketua DPD I Golkar Kaltim, Mukhtarudin. Menurutnya, pengangkatan itu dinilai pelanggaran konstitusi.

"Ketua ini, harusnya jabatannya hanya dua bulan, sebagai Plt (DPD I Golkar Kaltim). Dan tugas dia melaksanakan Musdalub. Sekarang, ambil keputusan strategis seperti pengangkatan anggota," tuturnya.

Karena menilai masalah ini berlipat-lipat, maka rapat internal hari ini memutuskan, surat keputusan ini akan dibawa dalam pleno partai dalam waktu dekat. "Karena masalah ini meluas dan mengundang perhatian kita. Maka akan dilakukan rapat pleno yang diperluas," kata Syarifuddin.

BACA JUGA:

Sekretaris Golkar Kaltim Pertanyakan Kewenangan Wakilnya Tanda Tangani SK

Gafar Diberhentikan, Hatta Zainal Ditunjuk Jadi Plt Golkar Samarinda

KPK Tetapkan Anggota Fraksi Golkar DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka Suap Distribusi Pupuk

Dikonfirmasi terpisah, Plt Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, Mukhtarudin enggan mengomentari terbitnya surat pemberhentian Ketua DPD I Golkar Samarinda, Jafar Abdul Gafar yang digantikan Muhammad Hatta Zainal.

Dari informasi yang dihimpun, keputusan DPD 1 Golkar Provinsi Kaltim yang ditandatangani oleh Plt Ketua Golkar Kaltim, Mukhtarudin dan Wakil Sekertaris, Asli Arpani itu, ditetapkan di Samarinda pada 26 Maret 2019.

Keputusan itu dibuat setelah memperhatikan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar bernomor B-2114/GOLKAR/III/prihal Penunjukan Pelaksanaan Tugas Ketua DPD II Golkar Samarinda, tanggal 20 Maret 2019,

Mukhtarudin menyampaikan, saat ini dia ingin lebih fokus di tingkatan partai yang ia pimpin. Alasannya lain mengapa ia enggan memberi komentar, karena hal ini merupakan persoalan internal partai.

"Saya akan jelaskan ke DPP dan DPD 1," katanya dikonfirmasi, Sabtu (30/3).

Disinggung mengenai apa pertimbangan yuridis, filosofis dan organisasi hingga keluarnya kebijakan berupa surat keputusan ini, Mukhtarudin pun masing enggan menjawab.

Ia menyampaikan, tak ingin berargumentasi di media yang bisa memancing polemik.

"Kalau saya yang bicara, nanti ada yang bicara lagi.Yang jelas, saya telah melakukan yang terbaik atas perintah partai Golkar," lanjutnya. ( )

(Tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved