Kasus Au di Pontianak Ada Serupa di Samarinda, KPAI Ungkap Dilatarbelakangi Suka Sesama Jenis
Ramai #JusticeForAudrey bahkan muncul petisi tagar #JusticeForAudrey agar pelaku pengeroyokan di Kalbar itu diadili. Di Samarinda pun ada ungkap KPAI.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
Menurut UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun.
Bahkan sekalipun ada perdamaian pidananya akan jalan terus.
Anda Ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?
Tindak pidana atas penganiyaan harus jalan kecuali tindak pidana ringan yang boleh didamaikan.
Ketua KPPAD Kalbar baca UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.
Kok pendapatnya gitu sih?
Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) siang KPPAD Kalbar kembali menggelar konferensi pers.
KPPAD Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengab tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk masalah kasus hukumnya itu kita tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum, kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kita hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka kami dengan tupoksi kami," ujarnya.
Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.
"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.
Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai. "Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.
Eka mengatakan bahwa korban ini akan dilindungi sesuai dengan yang ada dalam tupoksi KPPAD yaitu perlindungan dan pengawasan.
"KPPAD susah menekankan kepada ibu korban tadi, siapapun yang ingin datang mengunjungi anak ini, tolong koordinasi dengan KPPAD, karena anak ini masih dalam pengawasan sampai anak ini sembuh dan pulih secara fisik dan mental," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul Tak Hanya Audrey, Ketua KPPAD Kalbar Jadi Sorotan Gara-gara Pernyataannya Dituding Bela Pelaku, http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/11/tak-hanya-audrey-ketua-kppad-kalbar-jadi-sorotan-gara-gara-pernyataannya-dituding-bela-pelaku?page=all.
Penulis: Mirna Tribun
Editor: Mirna Tribun
(Tribunkaltim.co/Christoper D)
Artikel terkait:
• Soroti Kasus Audrey, Hotman Paris Pertanyakan Perbedaan Hasil Visum dengan Pernyataan KPAI
• Salah Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak, Kini Dirinya Merasa jadi Korban
• Atta Halilintar Batalkan Jadwal Acaranya, Demi Besuk Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan
• Hasil Visum Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Kepolisian 2 Kali Sampaikan Soal Organ Vital
• Istri Walikota Pontianak Ungkap Prestasi Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP, Punya Keterampilan Ini
• VIDEO - Beginilah Pengakuan 7 Siswi SMA dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak
Ikuti Juga perkembangan info lainnya di Twitter Tribunkaltim.co:
Ikuti info lainnya dengan Follow Instragram Tribunkaltim.co: