Karena dengan diterbitkannya PP 48 tahun 2018 oleh Kementerian PAN RB, mulai tahun 2019, tidak boleh ada lagi pengangkatan TK2D atau tenaga honor di daerah.
Irawansyah juga menyampaikan, dari hasil seleksi CPNS, sudah ada 200 TK2D yang dinyatakan lolos.
Dengan demikian, jumlah TK2D yang ada sudah berkurang.
“Nanti dievaluasi, yang sudah lulus CPNS jangan masuk lagi dalam daftar TK2D. Kemudian yang malas-malas selama ini, tidak perlu lagi diperpanjang kontraknya,” kata Irawansyah.
Pengetatan TK2D Kutim, menurut Irawansyah berkaitan pula dengan anggaran yang harus dikeluarkan untuk gaji.
Apalagi mulai 2019 ini, besaran upah yang diterima akan ditingkatkan mendekati UMK.
Sehingga Pemkab Kutim pun meminta TK2D yang tidak aktif dan memiliki absen merah agar menjadi bahan penilaian tersendiri dalam perpanjangan kontrak.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang memberi arahan pada para TK2D di lingkungan Dinas Pendidikan Kutim. (TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA)
Pertanyakan Nasib Guru Honorer
Saat ini, di lingkungan Dinas Pendidikan Kutim ada juga guru honorer sekolah.
Guru honorer sekolah ini mengajar di sekolah-sekolah, mulai SD, SMP sampai SMA, terutama di kawasan pedalaman.
Mereka digaji menggunakan dana BOS yang didapat masing-masing sekolah dengan besaran sekitar Rp 500.000 hingga Rp 750.000 per bulan.
Dengan harapan suatu saat bisa diangkat sebagai guru dengan status TK2D.
“ Jumlahnya ada 920 orang di seluruh Kabupaten Kutai Timur. Mereka sudah masuk data base tahun 2017. Tapi dengan tidak adanya penyerapan TK2D lagi di Kutim. Nasib mereka seperti apa,” ungkap Plt Kadisdik Kutim, Roma Malau.