Pileg 2019
Begini Cara Mudah Menghitung Caleg yang Bakal Duduk di DPRD dan DPR RI, Beda dengan 2014 Lalu
Selain proses pemungutan suara itu sendiri, proses penghitungan dan penetapan kursi pemenang di DPR, DPRD juga perlu diketahui.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Pemungutan suara serentak untuk memilih Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI telah dilaksanakan, Rabu (17/4/2019).
Rakyat Indonesia telah menyalurkan pilihannya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sampai saat ini, KPU masih merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk luar negeri.
Dalam prosesnya penghitungan suara di TPS dilakukan di hari yang sama dengan hari pemilihan umum hingga keesokan harinya (17-18/4/2019)
KPU melakukan penghitungan surat suara secara manual.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas.
Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.
Kemudian hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan yang prosesnya berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019.
Setelah itu, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan digabungkan di level kabupaten/kota.
Sehingga dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota.
Proses ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.
Dari Kabupaten/Kota kemudian dilanjutkan ke tingkat Provinsi.
Proses ini dilakukan dari 22 April hingga 12 Mei 2019
Sementara rekapitulasi penetapan hasil Pemilu 2019 secara nasional akan dilakukan mulai tanggal 25 April sampai 22 Mei 2019.
Meski demikian masyarakat dapat memantau hasil pergerakan perolehan suara dari KPU melalui situs yang disediakan.
Untuk perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU) dapat dilihat melalui link real count Pemilu 2019 di dalam berita ini.
Link real count KPU bisa diklik di sini
Dalam situs terebut dirincikan wilayah-wilayah mana saja yang telah memasukan hasil penghitungan suara.
Termasuk hasil Pemilu di luar negeri.
Cara menghitung suara Pileg berbeda dengan 2014
Selain proses pemungutan suara itu sendiri, proses penghitungan dan penetapan kursi pemenang di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI juga perlu diketahui.
Dilansir oleh Kompas.com dan Bangka Pos, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.
Kemudian menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
"Istilahnya adalah Saint Lague murni," kata Ketua KPU Kota Pangkapinang, Penti saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (16/4/2019).
Pada pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 : Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah
setiap partai politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Untuk mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema penghitungannya:
Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019
Cara penghitungan kursinya sangat simple.
CONTOH:
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Untuk kursi ke 2,
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3,
A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5,
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3, sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
Suara Sah dan Tidak Sah
Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?
Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:
1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).
2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
3. Ketentuan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

4. Surat suara untuk DPD
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
5. Surat suara tidak sah
Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:
- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

Keluhan Petugas TPS di Balikpapan, Honor yang Diterima tak Sesuai dengan Beban Kerjanya
Akibat Keterlambatan Distribusi Logistik, 1.675 Pemilih di Kutai Kartanegara Ikut Pemilu Susulan
Lembur hingga Pukul 02.00, Ketua KPPS di Balikpapan tak Kaget Kerja dari Pagi Ketemu Pagi Lagi
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Ribet, Anggota KPPS di Penajam Tembus Pagi dan tak Tidur
Gara-gara Kunci Gembok Kotak Suara, Ketua KPPS Ditusuk Anak Ketua RT di Depan TPS
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel