Pemilu 2019
Petugas TPS harus Kerja Lembur, Selesaikan Rekapitulasi Surat Suara
Hampir semua petugas KPPS di TPS diharuskan bekerja lebih dari 24 jam, tanpa istirahat untuk menyelesaikan rekapitulasi surat suara.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amalia Husnul A
Selain sanggahan yang dilontarkan para saksi. Permintaan salinan berita acara penghitungan suara banyak diminta para saksi. Hal itu mengharuskan KPPS melakukan fotokopi dokumen yang mereka perlukan.
"Ada rekan sampai hadirkan mesin fotokopi di TPS. Padahal gak ada anggarannya itu. Untuk hasil tidak ada masalah, kita transparan. Kita hitung bersama-sama tadi," bebernya.
KPPS di Penajam Juga Lembur
Rekapitulasi hasil perhitungan suara termasuk dokumen hasil pencoblosan dalam pemilu 2019 cukup merepotkan para petugas KPPS.
Meski perhitungan surat suara selesai Rabu (17/4/2019) pukul 23.00 Wita, namun banyaknya dokumen yang harus direkap sehingga mereka bekerja sampai pagi.
Dari pantauan tribunkaltim. co, Kamis (18/4/2019) pukul 07.00 Wita, dua TPS masing-masing 03 dan 04 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menyelesaikan sejumlah dokumen untuk hasil rekapitulasi suara.
Dokumen rekapituliasi suara tersebut harus ditandatangani seluruh anggota KPPS termasuk saksi partai politik.

Lantaran lamanya penyelesaian dokumen rekapitulasi suara, sebagian saksi di dua TPS ini sudah pulang.
Karenanya, para saksi harus kembali lagi karena dokumen C1 harus ditandatangani para saksi.
Ketua KPPS 03 Nipah-nipah, Salmah mengatakan sampai Kamis (18/4/2019) pagi ini masih banyak dokumen yang harus diselesaikan termasuk memasukkan hasil perhitungan suara dalam aplikasi komputer.
Salmah mengatakan bahwa perhitungan surat suara sudah selesai pukul 23.00 Wita namun banyaknya dokumen yang harus diselesaikan sehingga petugas sampai pagi.
"Ini masih banyak yang harus ditandatangani dan belum selesai, " katanya.
Salmah mengatakan setelah seluruh dokumen sudah selesai maka selanjutnya kotak suara akan diserahkan kepada PPS dan akan diteruskan kepada PPK.