Dirut PLN Tersangka Suap Proyek PLTU, Wakil Ketua KPK Sebut Diduga Ada Janji Pemberian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau 1
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau 1, Selasa (23/4).
Sofyan Basir selaku Dirut PLN diduga membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji atau suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/4).
• 5 Fakta Kesaksian Rocky Gerung: Jengkel Dibohongi Ratna Sarumpaet hingga Dihujat Netizen
• Pilpres Usai, Bagaimana Kini Nasib Divestasi Saham Freeport Penghasil Rp 56 Triliun per Tahun?
• Terbaru, Dituding Tengku Zulkarnaen Terima Uang Suap Meikarta, Ini Jawaban Gubernur Ridwal Kamil
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Kasus tersebut telah menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Saut.
Saut menyampaikan, Sofyan Basir selaku Dirut PLN diduga menerima janji pemberian uang terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Jatah duit untuk Sofyan Basir diduga sama persis jumlahnya dengan dua Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
• Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1
• BREAKING NEWS - Dirut PLN Sofyan Basir Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," jelas Saut.
Sebelumnya Eni Saragih dan Idrus Marham telah terbukti bersama-sama menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK membeberkan sejumlah peran pidana korupsi yang diduga telah dilakukan oleh Sofyan Basir.
KPK menduga sampai Juni 2018 terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johanes Kotjo, serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan Basir.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johanes Kotjo.
Di antaranya Sofyan Basir menunjuk perusahaan Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Awalnya Direktur PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha dari perusahaan Kotjo mengirimkan surat ke PT PLN. Surat itu berisi tentang permintaan agar perusahaan itu dimasukkan ke Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN.
• Kisah Sofyan Basir, Dari Bankir ke Dirut PLN Kini Jadi Tersangka KPK Terkait Janji Fee
• Eni Maulani Tegas Ada Uang Korupsi PLTU Riau-1 Mengalir ke Parta Golkar, Ini Tanggapan Setnov
"Namun tidak ada tanggapan positif hingga akhirnya Johanes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan berkoordinasi dengan PT PLN," sebut Saut.
Pada akhirnya Kotjo mendapatkan bantuan dari Eni untuk bertemu dengan Sofyan terkait keinginannya itu.
Setelahnya, berbagai pertemuan terjadi antara Eni, Kotjo, dan Sofyan Basir. dalam pertemuan itu lah Sofyan Basir selaku Dirut PLN menunjuk pengusaha Johanes Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga SFB telah menunjuk Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau atau PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat," jelas Saut.
Dalam prosesnya, Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi. Saut menyebut berbagai pertemuan itu terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, rumah Sofyan.
Peran Sofyan Basir lainnya adalah memerintahkan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
Dia juga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor saat ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1, serta membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dan perusahaan-perusahaan konsorsium. (tribun network/fit/coz)