TERPOPULER Demi Masuk Sekolah Favorit, Orangtua di Samarinda Ini Palsukan Sertifikat Prestasi
Demi meluluskan anaknya ke sekolah favorit, orangtua di Samarinda nekat memalsukan sertifikat prestasi. Tapi akhirnya terbongkar
TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Pendidikan Kota Samarinda atau Disdik Samarinda berhasil membongkar kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2018/2019.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Samarinda Barlin Kesuma mengatakan, kecurangan yang berhasil diungkap tersebut berupa pemalsuan sertifikat prestasi.
Salah seorang peserta, kata Barlin Kesuma, menduplikasi sertifikat prestasi milik orang lain agar bisa masuk ke sebuah sekolah favorit melalui jalur prestasi.
"Dia mendaftar jalur prestasi di Sekolah favorit, tapi ternyata dengan menggunakan sertifikat milik orang lain yang diduplikat. Dan kemarin pelanggaran ini ditangani langsung dan sudah teratasi," kata Barlin Kesuma.
Barlin Kesuma menjelaskan, pelanggaran ini terungkap setelah salah seorang anak (pemilik sertifikat) melapor kepada pihak sekolah, bahwa sertifikat prestasi yang dimilikinya dipalsukan oleh siswa lain.
Setelah mendapat laporan tersebut, Disdik Samarinda melakukan pemeriksaan.
Dan ternyata, pemalsuan ini terbukti setelah operator pelaksana PPDB Online jalur prestasi melakukan pemeriksaan lebih detail pada data dapodik si pelapor.
Setelah dipastikan laporan tersebut benar adanya, pihak sekolah kemudian melakukan verifikasi ulang dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
"Dan benar, sertifikatnya telah dipalsukan oleh siswa lain yang ternyata masih satu sekolah dengan si pelapor saat duduk di sekolah dasar (SD). Dalam hal ini kami tidak dapat mengungkap nama pelaku dan sekolahnya. Yang jelas sudah di tangani langsung. Dan yang dilaporkan juga sudah diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang melalui jalur zonasi," kata Barlin Kesuma.
Barlin Kesuma mengakui, dari adanya temuan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan PPDB Online jalur prestasi kali ini, merupakan celah dalam pelaksanaan PPDB Online yang harus dibenahi Disdik Samarinda di tahun berikutnya.
Pihaknya (Disdik Samarinda) tidak memberikan sanksi apa pun terhadap pelanggaran yang terjadi.
Disdik Kota Samarinda lebih memilih untuk memberi arahan kepada terlapor (pemalsu sertifikat prestasi) untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan sistem PPDB Jalur zonasi.
Langkah ini diambil Dinas pendidikan agar terlapor, yang juga merupakan calon peserta didik baru, masih dapat mengenyam pendidikan dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Samarinda.
"Kami tidak bisa mengungkapkan identitas siswanya dan pihak sekolah. Karena bagaimana pun, anak tersebut masih memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan di Samarinda. Jadi, dari hasil rapat internal kemarin, kami memutuskan untuk memberikan arahan saja. Agar anak tersebut masih bisa bersekolah," tegas Barlin Kesuma.
Kadisdik Kota Samarinda Asli Nuryadin menambahkan, pihaknya tetap berupaya agar pelaksanaan PPDB Online di tahun 2019 ini bisa 100 persen lancar.
Pihaknya juga berupaya agar pelaksanaan PPDB online di Samarinda bisa berlangsung secara transparan.
"Dan dapat diketahui langsung oleh calon siswa baru dan orang tua siswa. Dari tahapan dan hasil pelaksanaan PPDB juga selalu kami publis dengan media, sebagai salah satu kontrol. Akan kita evaluasi terhadap sistem PPDB tahun ini, agar dapat menjadi pelajaran dan dapat lebih ketat lagi dalam pelaksanaan PPDB tahun berikutnya," tambah Kadisdik Kota Samarinda Asli Nuryadin.
Pemalsuan dokumen bisa berdampak hukum
Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 atau PPDB 2019 berbeda dengan PPDB 2018 lalu.
Perubahan ini seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini sendiri diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2018 lalu.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 :
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.
- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:
1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019
Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.
Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.
Dalam PPDB 2019, siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan
"daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam PPDB 2019 ini, juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud Muhadjir Effendi mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy. (*)
PERSYARATAN
Jenjang TK:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
Jenjang SD
a. Usia 7 (tujuh) tahun;
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.
Jenjang SMP:
Sekolah Menengah Pertama.
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Jenjang SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
c. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.
Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Sanksi bagi sekolah yang melanggar
Sanksi bagi sekolah yang tidak menjalankan aturan baru ini diatur dalam Bab V Pasal 41 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
1. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5).
c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
2. Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 42
Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
Tujuannya agar orangtua lebih mudah melakukan pengawasan
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda tengah melaksanakan PPDB 2019 secara online secara serentak untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2019/2020, yang dimulai sejak 20 Mei lalu hingga 31 Mei 2019 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru jalur zonasi bukan tanpa alasan.
Menurutnya, selain implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI, Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB online, penerimaan siswa didik baru jalur zonasi juga merupakan alat kontrol bagi orangtua terhadap penataan lingkungan pendidikan anak.
“Penetapan kuota 90% untuk siswa baru, jalur zonasi pada PPDB online 2019 bukan tanpa alasan, jelas ada tujuannya.
Dimana penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang pedidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Artinya lingkungan (pergaulan) siswa dapat di kontrol sepenuhnya oleh orang tua siswa,” jelas Asli Nuryadin, Jumat (24/05/2019).
Asli menilai, sistem zonasi merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan di tiap jenjang pendidikan.
Tujuan lainnya yakni sebagai alat kontrol bagi orang tua murid.
Siswa (anak) dapat dengan mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitarnya (pergaulan) sehingga berpengaruh terhadap pembinaan karakter siswa itu sendiri.
“Jadi hal ini erat kaitannya dengan, pentingnya peran orangtua bagi perkembangan mental dan sikap anak baik di rumah maupun di sekolah.
Pemerintah Kota Samarinda juga sudah menerbitkan Perwali Nomor 13 tahun 2015, itu sudah ada, tentang pembinaan karakter siswa sebagai budaya di sekolah. Jadi ada 3 pilar utama untuk menunjang pembinaan karakter itu, yakni sekolah, rumah tempat tinggal dan lingkungan sosial siswa tersebut," tandasnya.
Lanjut Asli Nuryadin mengatakan, penerapan PPDB Online jalur zonasi juga merupakan salah satu upaya dinas pendidikan dalam merubah sudut pandang orangtua murid terhadap penilaian sekolah- sekolah favoritdi kota Samarinda.
“Ini memang menjadi tugas bagi Dinas Pendidikan untuk mengubah persepsi sekolah favorit, agar orangtua siswa didik baru tidak ngotot untuk memasukan anaknya pada satu sekolah pilihan tertentu.
Yang benar-benar harus dipahami sekarang, standar sekolah unggulan saat ini dilihat dari kemampuan sekolah dalam mengubah prilaku anak yang kurang baik menjadi lebih baik.
Dan ini salah satu program dalam pembinaan atau pendidikan karakter itu," terangnya.
Dan dalam proses pelaksanaan PPDB, terdapat tiga jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik baru.
Di antaranya, PPDB Online jalur perpindahan tugas orangtua dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan di tiap sekolah sebanyak 5%, jalur prestasi sebanyak 5% dan penerimaan siswa didik baru jalur zonasi dengan jumlah kuota siswa di terima di tiap sekolah sebanyak 90%. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Balapan MotoGP di Sirkuit Mugello Tanpa Valentino Rossi, Pilih Tunggangi Motocross
TERPOPULER Misteri warga Rusia di Sisi Prabowo Subianto, Turut Terbang Menuju Dubai, Begini Faktanya
Ketahuan Selingkuh, Istri Sah Buat Petisi Pemecatan Suaminya dari TNI, Dukungan Terus Mengalir
AHY dan Sandiaga Uno Masuk Nominasi? Jokowi Beberkan Kriteria Calon Menteri di Kabinet Baru
Rupanya Liverpudlian, Begini Cara Iron Man Dukung Liverpool di Final Liga Champions