Heboh, Bikin SKTM di Daerah Ini Harus Isi Pernyataan Siap Dikutuk jika Berbohong, Berikut Alasannya
warga yang akan mengajukan pembuatan SKTM harus bersumpah menurut agama masing-masing dan siap dikutuk jika berbohong.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
Pemerintah Resmi Hapus SKTM dalam PPDB 2019, Ini Alasan Mendikbud Muhadjir Effendy
Surat pernyataan tersebut mulai didistribusikan sejak tanggal 1 Maret 2019, dan berpedoman Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Strategi Penanggualangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017-2022 dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Menurut Kepala Dinas Sosial Gunungkidul Siwi Irianti, pembuatan surat pernyataan tersebut untuk memastikan SKTM yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain surat pernyataan, juga akan dilakukan screening. Sebelum dilakukan pendistribusian surat pernyataan tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa.
Menurut dia, meski surat yang diterbitkan 1 Maret 2019 lalu, banyak masyarakat yang tak keberatan dengan isi surat tersebut. Pencantuman sumpah Agama pada surat tersebut juga untuk membatasi pengeluaran APBD untuk KIS. Khususnya untuk warga yang KIS-nya diblokir oleh pemerintah pusat.
"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS). Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggung jawab dan moril warga," katanya saat ditemui di kantornya Jumat (14/6/2019).
Disinggung apakah melibatkan tokoh agama terkait isi pernyataan tersebut, menurut Siwi pihaknya kurang begitu memahami, karena dibuat oleh tim khusus lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam merumuskan Perbup.
Kunjungan Pasien yang Gunakan SKTM Menurun Drastis, Ini Penyebabnya
Kades dan Camat Jangan Gampang Tanda Tangani SKTM Ya. . .
Pihaknya menjalankan dan merealisasikan perbub tersebut. "Nanti kami komunikasikan dengan OPD terkait dan kami usulkan ada perubahan untuk isi pernyataan. Kami terbuka kok," ujarnya.
Sementara mengutip dari Tribun Jogja.com, angggota DPRD Gunungkidul juga merespon keluarnya surat pernyataan tersebut.
Anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Herry Nugroho mengatakan seharusnya bahasa yang digunakan dalam surat pernyataan lebih diperhalus.
"Dalam kasus ini sudah juga sudah ada SKTM dari desa, lagipula saya yakin mereka tidak berbohong dengan keaaan mereka. Kasian mereka yang ekonomi miskin, sudah miskin
disuruh bersumpah pula," ucapnya.
Herry mengatakan pihaknya sudah mengkomonikasikan dengan Kepala Dinas Sosial Gunungkidul agar merevisi kata-kata kutukan yang ada di surat pernyataan.
"Semoga segera ada perubahan dalam surat pernyataan itu," katanya.