Ini Penjelasan BKN soal Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah Penerimaan PPPK

BKN ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada penerimaan CPNS 2019.

Capture Instagram
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut proses dan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 segera diumumkan ke publik. 

Jadi total formasi menjadi 62.324. Sementara, alokasi untuk PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424.

Jumlah alokasi untuk pemerintah daerah secara keseluruhan menjadi 207.748.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin, Kamis (9/5/2019) lalu, menyebut rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.

Siapkan Dokumen

Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah penerimaan PPPK (P3K), berikut penjelasan resmi BKN.
Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah penerimaan PPPK (P3K), berikut penjelasan resmi BKN. (Tribunnews)

Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019.

Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.

Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP.

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved