Ini Penjelasan BKN soal Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah Penerimaan PPPK

BKN ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada penerimaan CPNS 2019.

Capture Instagram
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut proses dan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 segera diumumkan ke publik. 

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi ijazah/STTB.

4. Fotokopi ijazah SD.

5. Fotokopi ijazah SLTP.

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.

Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.(kompas.com/tribunjogja.com/tribun-timur.com)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Menhan Ryamizard Ryacudu: Lambat atau Cepat, Polisi Nanti akan di Bawah Kementerian

Video Insiden Tabrakan Beruntun Valentino Rossi Saat Balapan MotoGP Catalunya 2019, Begini Faktanya

Gaji ke-13 PNS Segera Cair Jelang Tahun Ajaran Baru, Ini Jumlah Duit yang Bakal Diterima

Sederet Fakta Pengemudi BMW Todongkan Pistol ke Pria Tua Saat Terjebak Macet, Diduga Ada Anak Kecil

Heboh, Bikin SKTM di Daerah Ini Harus Isi Pernyataan Siap Dikutuk jika Berbohong, Berikut Alasannya

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah Penerimaan PPPK (P3K), Berikut Penjelasan Resmi BKN

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved