Bahas Saksi Orang Kampung, Bambang Widjojanto Nyaris Diusir Hakim MK dari Ruang Sidang

Bambang Widjojanto nyaris diusir Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Keduanya berdebat seru bahan saksi orang kampung di Pilpres 2019

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/ Gita Irawan
Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019). 

Setelah itu saksi tetap memberikan keterangannya dan Bambang Widjojanto tetap berada di dalam ruang sidang.

Lanjutan Sidang Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD: Kita Disuguhi Dalil Dramatis

Masih Berlangsung, Live Streaming Sidang ke 3 Pilpres 2019 di MK, Dua Saksi Prabowo-Sandi Diteror

Ditegur Saldi Isra dan Palguna

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, meminta Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak mendratisasi keadaan.

Hal ini diungkapkan Saldi Isra dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung Selasa (18/6/2019).

Permintaan Saldi Isra agar Bambang Widjojanto tak mendramatisir keadaan bermula soal perlindungan saksi.

Mahkamah Konstitusi menjawab permohonan tim hukum 02 agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan para saksi.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi yang akan memberi kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Bahkan, Hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang Widjojanto tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.

Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.

Bambang Widjojanto menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika Mahkamah Konstitusi memerintahkan.

Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna kemudian menjawab permintaan tersebut.

Menurut Hakim, tidak ada landasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kewenangan ke LPSK.

Mahkamah Konstitusi khawatir akan dipertanyakan banyak pihak jika menyetujui permintaan tersebut.

Mahkamah Konstitusi memastikan keamanan semua pihak selama masih berada di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved