Bahas Saksi Orang Kampung, Bambang Widjojanto Nyaris Diusir Hakim MK dari Ruang Sidang
Bambang Widjojanto nyaris diusir Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Keduanya berdebat seru bahan saksi orang kampung di Pilpres 2019
Setelah itu saksi tetap memberikan keterangannya dan Bambang Widjojanto tetap berada di dalam ruang sidang.
Lanjutan Sidang Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD: Kita Disuguhi Dalil Dramatis
Masih Berlangsung, Live Streaming Sidang ke 3 Pilpres 2019 di MK, Dua Saksi Prabowo-Sandi Diteror
Ditegur Saldi Isra dan Palguna
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, meminta Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak mendratisasi keadaan.
Hal ini diungkapkan Saldi Isra dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung Selasa (18/6/2019).
Permintaan Saldi Isra agar Bambang Widjojanto tak mendramatisir keadaan bermula soal perlindungan saksi.
Mahkamah Konstitusi menjawab permohonan tim hukum 02 agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan para saksi.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi yang akan memberi kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Bahkan, Hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang Widjojanto tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.
Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.
Bambang Widjojanto menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.

Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika Mahkamah Konstitusi memerintahkan.
Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna kemudian menjawab permintaan tersebut.
Menurut Hakim, tidak ada landasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kewenangan ke LPSK.
Mahkamah Konstitusi khawatir akan dipertanyakan banyak pihak jika menyetujui permintaan tersebut.
Mahkamah Konstitusi memastikan keamanan semua pihak selama masih berada di lingkungan Mahkamah Konstitusi.