Pilpres 2019

Rangkuman Sidang MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Permintaan Kubu 02 Ditolak hingga Kekecewaan BW

Sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, digelar Selasa (18/4/2019) kemarin.

Editor: Doan Pardede

Misalnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang semestinya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut, bukan MK.

Yusril juga menyebut gugatan 02 tidak jelas apa poin yang menjadi permohonan dan tuntutan.

Sebab, menurut dia, tim 02 karena tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum juga menanggapi soal cuti petahana saat masa kampanye beberapa bulan yang lalu.

Tuduhan tidak mengambil cuti yang kemudian diartikan sebagai abuse of power dinilai sebagai pernyataan yang asumtif dan tidak dapat diterima MK.

Terakhir, tim kuasa hukum 01 juga meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM.

Sama seperti jawaban yang diberikan KPU, tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu.

Sehingga Bawaslu yang berhak mendalami dan menyelesaikan permasalahan kecurangan pemilu.

Bawaslu

Sebagai pihak terkait, Bawaslu turut memberikan tanggapannya atas gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini kubu 02.

Dalam persidangan pagi tadi, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga :

Masih Berlangsung, Live Streaming Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Dua Jawaban Telak KPU

Sidang MK, KPU 2 Kali Jawab Telak Tuduhan Kubu 02, Sebut Terus Gembar-gemborkan Isu Kecurangan

Kasus itu ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved