Pilpres 2019

Rangkuman Sidang MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Permintaan Kubu 02 Ditolak hingga Kekecewaan BW

Sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, digelar Selasa (18/4/2019) kemarin.

Editor: Doan Pardede

Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.

Maka dari itu, MK pun menolak permintaan kubu Prabowo untuk tetap bisa menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 saksi ahli.

Hakim MK hanya memperbolehkan pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Siapa saja saksi yang akan dipilih dan didengar keterangannya esok hari, Hakim MK mempersilakan kubu Prabowo yang memilihnya sendiri.

"Jangan lagi menambah beban mahkamah sehingga kami yang harus memilih, silakan itu hak pemohon. Yang paling penting 15 saksi fakta, 2 saksi ahli. Yang paling penting kualitas kesaksian bukan pada kuantitas kesaksian," kata dia.

Kekecewaan Bambang Widjojanto (BW)

Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 10.45, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) terlihat keluar dari ruang sidang ketika kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.

“Mau minum dulu,” ujar BW sambil masih mengenakan jas toga sebagai syarat mengikuti persidangan di MK.

Saat ditemui awak media di luar sidang, BW mengaku kecewa atas jawaban KPU RI yang menurutnya gagal membangun argumentasi jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi. 

“KPU RI gagal membangun argumentasi, indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” terangnya.

Hal kedua yang menurut BW tak bisa dijawab KPU RI adalah mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Yang kedua mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN, mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Subscribe official Channel YouTube:



BACA JUGA:


Sandra Dewi Hamil Besar tapi Unggahannya Ini Bikin Protes Rekan Selebriti Lain, 'Still Size S'


Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Beli Rumah Seharga Rp 119 Triliun Milik Donald Trump di Beverly Hills


Isu Polri Bakal di Bawah Kementerian, Mantan Kapolda Kaltim Ini Usul Kalau Mau Buat Kementerian Baru


Cemburu, Pria Ini Bakar Istrinya Hidup-hidup, Sempat Dirawat Tapi Akhirnya Meninggal Dunia


Sama-sama Menderita Penyakit Mematikan, Jody Super Bejo Ajak Agung Hercules Saling Mendoakan



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rangkuman Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK, Penjelasan KPU hingga Bawaslu" dan "MK Tolak Permintaan Tim Prabowo-Sandiaga untuk Hadirkan 35 Saksi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved