Pilpres 2019

Rangkuman Sidang MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Permintaan Kubu 02 Ditolak hingga Kekecewaan BW

Sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, digelar Selasa (18/4/2019) kemarin.

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, digelar Selasa (18/4/2019) kemarin.

Agenda sidang MK kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sidang MK ini juga dilakukan untuk mendengarkan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut ini jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait di sidang MK kemarin

KPU

Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.

Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.

Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.

Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).

Ketika  tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.

MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.

Tim Kuasa Hukum 01

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK.

Baca juga :

Disebut Hanya Berasumsi Oleh Yusril, Andre Rosiade Janjikan BPN akan Bawa Kejutan di Sidang MK

Di Sidang, Dua Hakim MK Saldi Isra dan Palguna Minta Bambang Widjojanto Tak Dramatisir Keadaan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved